Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNNEWS.COM - Santrawan Paparang, kuasa hukum aktor Tio Pakusadewo (57), mengakui kliennya jadi pecandu narkoba akut.
Hal itu ia ketahui berdasarkan penuturan Tio Pakusadewo kepadanya.
Bahkan karena ketergantungan tersebut, Tio Pakusadewo dua kali ditangkap polisi dan dijebloskan ke penjara.
"Kami tidak menampik bahwa betul, klien kami mas Tio menjadi pengguna narkotika tingkat akut selama 10 tahun ini," kata Santrawan Paparang usai sidang Tio Pakusadewo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (20/10/2020).
Baca juga: Tio Pakusadewo Kembali Terjerat Narkoba, Anaknya Menduga Perasaan Kesepian Jadi Biang Keladi
Baca juga: 10 Tahun Lebih Pakai Narkoba, Kuasa Hukum Sebut Tio Pakusadewo Kini Dalam Proses Hijrah
Sidang tersebut beragendakan jawaban JPU terhadap eksepsi Tio dan penasehat hukumnya, dimama Jaksa menolak eksepsi dari terdakwa sepenuhnya.
Santrawan akan berusaha membuktikan kepada hakim kalau kliennya adalah pengguna yang butuh rehabilitasi bukan hukuman penjara.
"Kami tidak lari dari kenyataan klien kami (Tio) adalah pengguna akut. Beliau stroke hemorrhagic sereberald yang menyerang bagian otak beliau," ucapnya.
Santrawan menegaskan dirinya sangat kesal karena Jaksa menolak eksepsinya yang meminta Tio untuk direhabilitasi bukan di penjara.
Baca juga: Minta Tio Pakusadewo Segera Direhabilitasi, Kuasa Hukumnya Singgung Kasus Narkoba Raffi Ahmad
Sebab menurutnya, pria bernama lengkap Irwan Susetyo Prasetyo itu wajib di rehabilitasi karena sudah menjadi pengguna akut, atas penyakitnya yang menyerang otak.
"Ini adalah hak terdakwa melakukan pembelaan. Dari hasil asesmen kami akan buktikan di dalam fakta persidangan, beliau sudah diberikan rujukan untuk rehabilitasi medis," jelasnya.
Lebih lanjut, Santrawan Paparang mendesak Jaksa dan penyidik kepolisian mengirimkan Tio Pakusadewo ke Panti Rehab sesuai hasil asesmen Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.
Tak hanya itu saja, mengirimkan Tio Pakusadewo ke Panti Rehab sudah diatur UU merujuk pada hasil asesmen BNNP DKI Jakarta.
"Karena ini hak yang sudah tertera didalam UU, yang dijamin dalam UU pasal 54-59 UU Narkotika. Kan Tio ini orang sakit loh wajib demi hukum mendapatkan rehabilitasi medis," ujar Santrawan Paparang.
Diberitakan sebelumnya, Tio Pakusadewo ditangkap penyidik subdit 1 narkoba Polda Metro Jaya di kontrakannya di kawasan Terogong, Jakarta Selatan, 13 April 2020 atas kasus narkoba.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 18 gram, alat hisap sabu alias bong, dan handphone.
Dalam kasusnya, Tio Pakusadewo dijerat dengan pasal 111, Pasal 114, dan pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.