News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Prostitusi Artis

Fakta-fakta Sidang Perdana Kasus Prostitusi Online yang Libatkan Artis Vernita Syabilla

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang perdana perkara prostitusi online yang melibatkan artis Vernita Syabilla digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (21/10/2020).

TRIBUNNEWS.COM - Kasus prostitusi online yang melibatkan artis Vernita Syabilla berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (21/10/2020).

Dua orang diduga muncikari duduk sebagai terdakwa. Mereka adalah Maila Kaesa (31), warga Pemalang, Jawa Tengah, dan Meilianita Nur Azis (21), warga Tambora, Jakarta Barat.

Dalam persidangan telekonferensi yang digelar secara terbuka, jaksa penuntut umum (JPU) Supriyanti mendakwa keduanya dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

JPU menjelaskan, perbuatan kedua terdakwa dilakukan pada hari Selasa, 28 Juli 2020 sekira pukul 16.30 WIB.

"Atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli tahun 2020 bertempat di Hotel Novotel di Jalan Gatot Subroto, Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung," ungkap JPU saat membacakan dakwaan.

Baca juga: Bos Muncikari Blak-blakan Soal Perkenalannya Dengan Artis Vernita Syabilla

JPU menyebutkan, kedua terdakwa melakukan perekrutan dan penyalahgunaan kekuasaan untuk tujuan mengeksploitasi orang.

JPU menambahkan, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Suasana persidangan dua muncikari prostitusi online di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (21/10/2020).(Tribun Lampung)

Permintaan pria hidung belang

Perkara prostitusi online yang melibatkan artis Vernita Syabilla bermula saat terdakwa Meilianita Nur Azis (21) dihubungi oleh seorang pria dari Bandar Lampung.

Dalam sidang perdana di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (21/10/2020), dua muncikari, yakni Maila Kaesa (31) dan Meilianita Nur Azis (21) hadir sebagai terdakwa.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Supriyanti menyampaikan perbuatan tersebut bermula saat Meilianita dihubungi pria yang mengaku bernama Surya di Bandar Lampung, Senin (20/7/2020).

"Pria yang mengaku bernama Surya yang berada di Bandar Lampung menanyakan kabar dan menyuruh ke Bandar Lampung untuk jalan-jalan," ujarnya, Rabu (21/10/2020).

Surya juga meminta terdakwa Meilianita mengajak teman yang bisa diajak kencan.

"(Surya meminta) Kalau bisa artis. Namun, terdakwa saat itu tidak ada link artis yang bisa dibawa ke Bandar Lampung," sebut JPU.

Baca juga: Vernita Syabilla, Artis yang Diduga Terlibat Prostitusi di Lampung Terkonfirmasi Reaktif Covid-19

Selanjutnya, kata JPU, pada Kamis (23/7/2020), terdakwa Meilianita kembali menghubungi Surya.

Ia memberi tahu bahwa ada artis Bigo yang bisa diajak ke Bandar Lampung.

Artis Vernita Syabilla ditemui usai menjadi narasumber di salah satu TV swasta di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2020). Vernita Syabilla yang sempat ditangkap polisi di Bandar Lampung pada akhir Juli lalu membantah dirinya terlibat prostitusi melainkan hanya menemui klien tentang pekerjaan. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

"Namun, Surya meminta artis terkenal yang pernah terlihat di televisi. Terdakwa Meilianita bilang tidak ada link untuk artis terkenal," bebernya.

Namun, ia berjanji mencarikan artis seperti yang diinginkan Surya.

Meilianita bertanya kepada Surya soal viewers artis Bigo yang ditawarkannya.

"Namun dijawab terdakwa, ‘Dek, nanti dulu, aku lagi ada urusan di Batam’," tandas JPU.

Artis lain disinggung

Pria asal Bandar Lampung yang hendak memakai jasa artis Vernita Syabilla ternyata sempat meminta berkencan dengan artis ternama.

Nama artis ternama berinisial AK pun disebut-sebut dalam percakapan antara muncikari dengan Surya, pria yang disuruh bosnya untuk mencarikan artis.

Hal ini terungkap saat jaksa penuntut umum (JPU) Supriyanti membacakan dakwaan dua muncikari yang menjadi terdakwa, yakni Maila Kaesa (31) dan Meilianita Nur Azis (21), dalam perkara prostitusi online yang melibatkan artis Vernita Syabilla di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (21/10/2020).

Artis Vernita Syabilla (duduk paling kiri) dengan dikawal petugas kepolisian dan didampingi penasihat hukum dihadirkan pada konferensi pers terkait prostitusi online yang melibatkan dirinya, di Mapolresta Bandar Lampung, Lampung, Kamis (30/7/2020). Dalam konferensi pers tersebut, Polresta Bandar Lampung menyatakan telah menetapkan dua muncikari sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online yang melibatkan selebritis Vernita Syabilla. Kedua tersangka itu yakni Maila Kaesa (31) warga Pemalang, Jawa Tengah, dan Melianita Nur (21) warga Tambora, Jakarta Barat, sedangkan Vernita Syabilla hanya ditetapkan sebagai saksi, dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp 15 juta, barang bukti transfer uang Rp 15 juta, dan alat kontrasepsi. Tribun Lampung/Deni Saputra (Tribun Lampung/Deni Saputra)

"Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 25 Juli 2020 sekira pukul 06.00 WIB, terdakwa Meilianita berada di kosan terdakwa Maila membicarakan bahwa Surya yang berada di Bandar Lampung meminta membawakan artis untuk melakukan persetubuhan dengan bosnya Surya," ujar JPU.

JPU mengatakan, Maila mengaku memiliki kenalan artis.

Ia langsung melakukan percakapan dengan Surya menggunakan ponsel milik Meilianita.

"Lalu dalam percakapannya, Surya meminta cewek artis untuk melakukan hubungan badan dengan bosnya. Kemudian terdakwa Maila menghubungi saksi Baban Supandi alias Baim dengan cara mengomentari status Baim yang memasang foto cewek diyakini Vernita Syabilla," terang JPU.

Dalam percakapan dengan Baim, terdakwa Maila mengaku mencari artis untuk temannya.

Ia juga langsung menanyakan tarifnya.

"Saksi Baim menjawab itu harga Rp 20 juta (termasuk keuntungan Baim). Lalu terdakwa Maila mengonfirmasi ke terdakwa Meilinita dan mengirim foto-foto Vernita Syabilla kepada Surya dengan mengatakan tarifnya Rp 30 juta," terangnya.

JPU mengatakan, Surya pun menawar tarif tersebut dengan harga Rp 25 juta.

Namun, ditolak oleh terdakwa.

Sebagai perjanjian, terdakwa juga meminta pembayaran uang muka 50 persen.

Artis Vernita Syabilla (tengah) dengan dikawal petugas kepolisian dan didampingi penasihat hukum dihadirkan pada konferensi pers terkait prostitusi online yang melibatkan dirinya, di Mapolresta Bandar Lampung, Lampung, Kamis (30/7/2020). Dalam konferensi pers tersebut, Polresta Bandar Lampung menyatakan telah menetapkan dua muncikari sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online yang melibatkan selebritis Vernita Syabilla. Kedua tersangka itu yakni Maila Kaesa (31) warga Pemalang, Jawa Tengah, dan Melianita Nur (21) warga Tambora, Jakarta Barat, sedangkan Vernita Syabilla hanya ditetapkan sebagai saksi, dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp 15 juta, barang bukti transfer uang Rp 15 juta, dan alat kontrasepsi. Tribun Lampung/Deni Saputra (Tribun Lampung/Deni Saputra)

"Selanjutnya Surya sempat meminta artis AK karena bosnya suka dengan artis tersebut. Lalu terdakwa Maila mencari informasi ke teman-teman tentang artis tersebut," sebut JPU.

JPU menambahkan, terdakwa Maila mendapat informasi bahwa AK sudah tidak jalan lantaran habis melahirkan.

Selain itu, tarifnya mahal dan tidak sembarangan.

"Terdakwa Maila bertanya kepada Surya, 'Emang untuk kapan?'. Dan, dijawab Surya, 'Mungkin kalau jadi buat tanggal 28 atau 29’," kata JPU membacakan percakapan dalam dakwaan.

Kondom merah

Artis Vernita Syabilla sempat meminta kondom warna merah kepada pria hidung belang yang menggunakan jasanya.

Hal ini terungkap dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Supriyanti dalam sidang perkara prostitusi online di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (21/10/2020).

"Setelah sampai di Bandara Radin Inten II, kedua terdakwa dan saksi Vernita dijemput oleh Surya kemudian menuju Grand Anugerah untuk makan sampai sekira jam 15.00 WIB," ucapnya.

"Kemudian diajak pergi ke Hotel Novotel Lampung. Pada saat di perjalanan, Vernita meminta uang DP kepada terdakwa Maila sejumlah Rp 10 juta, dan langsung ditransfer oleh terdakwa," imbuhnya.

JPU menuturkan, selanjutnya kedua terdakwa mengantarkan saksi Vernita Syabilla ke kamar 1003 Hotel Novotel Bandar Lampung untuk bertemu dengan atasan Surya.

"Kemudian terdakwa Meilianita berbicara kepada Surya bahwa saksi Vernita tidak membawa kondom. Lalu saksi Vernita berbicara kepada Surya 'Kalau bisa yang warna merah'. Kemudian Surya membelikan kondom tersebut," terang JPU.

Setelah itu, saksi Vernita melayani atasan Surya di kamar 1005.

Sementara kedua terdakwa menunggu di kamar 1003.

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Prostitusi Online Vernita Syabilla di Bandar Lampung, Nama Artis AK Ikut Disebut-sebut, Prostitusi Online Vernita Syabilla Berawal dari Permintaan Pria Bandar Lampung Kencan dengan Artis, BREAKING NEWS Sidang Perdana Prostitusi Online Artis Vernita Syabilla, 2 Muncikari Jadi Terdakwa, Kronologi Lengkap Prostitusi Online Artis Vernita Syabilla di Lampung, Sempat Minta Kondom Merah

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini