News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jerinx SID Jadi Tersangka

Sebut Sudah Mengetahui Siapa Pemesan Pasal Dakwaan, Jerinx : Bukan Personal

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa, I Gede Ari Astina alias Jerinx SID menjalani sidang saksi kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Denpasar, Kota Denpasar, Bali, Selasa (13/10/2020). Sidang Jerinx kali ini untuk pertama kalinya digelar secara tatap muka. Tribun Bali/Rizal Fanany

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - I Gede Ary Astina alias Jerinx (SID) mengaku tahu siapa pemesan pasal dalam dakwaan yang disangkakan kepadanya.

Demikian diungkap Jerinx usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Selasa (22/10/2020).

"Secara umum makin banyak fakta baru terungkap. Kalau saya pribadi, saya sudah tahu siapa pemesan Pasal 28 itu. Tapi nanti biar masyarakat sendiri yang menilai. Yang jelas bukan personal," jelasnya.

Ditanya pada sidang selanjutkan yang mengagendakan pemeriksaan terdakwa apakah dirinya ada persiapan khusus, Jerinx dengan tegas menyatakan tidak ada persiapan apapun.

"Tidak ada, karena saya sudah benar. Kalau orang sudah benar itu tidak perlu persiapan ekstra," ujarnya.

Jerinx kembali menegaskan, ada keterlibatan pihak-pihak di luar Pelapor dalam perkara ini.

Baca juga: Jerinx Sidang Lagi, Ratusan Personel Berjaga-jaga di Depan Pengadilan Negeri Denpasar

Baca juga: Hari Ini Jerinx Sidang Lagi, Sebelumnya Ada Tangisan Saksi Rapid Test, Hingga Kedatangan Rina Nose

Saksi, I Made Putra Budi Sartika alias Bobby Kool, salah satu personel Superman Is Dead (SID), mengikuti sidang saksi meringankan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx di Pengadilan Negeri Denpasar, Kota Denpasar, Bali, Selasa (20/10/2020). Dalam sidang tersebut juga dihadirkan tiga saksi lainnya, yakni I Made Eka Arsana alias Eka Rock (personel SID), Gusti Ayu Arianti, dan Nyoman Yudi Prasetya Jaya. Tribun Bali/Rizal Fanany (Tribun Bali/Rizal Fanany)

Jika tidak ada keterlibatan kekuatan luar, Jerinx yakin dirinya akan bebas.

"Yang saya tekankan jika tidak ada keterlibatan pihak-pihak di luar yang tidak terlihat, saya yakin, saya pasti bebas. Karena semua saksi, baik itu saksi Pelapor, saksi dari masing-masing pihak tidak ada yang memberatkan. Kalau tidak ada campur tangan pihak-pihak lain, saya pasti bebas," cetus suami dari Nora Alexandra itu.

Drummer Superman Is Dead ini kembali meminta dan berharap agar ibu-ibu hamil yang tengah dalam kondisi darurat atau akan melahirkan sebaiknya segera mendapat penanganan.

Tidak harus atau wajib rapid test.

"Sidang Selasa kemarin, kami kan menghadirkan dua saksi fakta dari Mataram, Lombok. Apa yang mereka jelas, kasus-kasus seperti itu bukan satu atau dua kali. Banyak banget terjadi d Indonesia. Sampai sekarang ibu-ibu hamil katanya masih di rapid. Saya berharap agar syarat rapid terutama untuk ibu hamil yang sudah kondisinya darurat agar tidak usah di rapid, karena korban sudah jelas-jelas ada. Sehari di Indonesia ada ribuan ibu hamil. bayangkan itu. Tidak semua terdeteksi oleh media. Harapan saya semoga ibu-ibu hamil stop di rapid test," harap Jerinx.(*).

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Jerinx Mengaku Tahu Siapa Pemesan Pasal Dakwaan, 
Penulis: Putu Candra

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini