Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terkait kasus dugaan penelantaran anak oleh Halilintar Anofial Asmid yang masih terus bergulir, kuasa hukum Anofial sebut kliennya harus siap jika ditetapkan sebagai tersangka.
Jika Anofial tak kunjung memenuhi panggilan kepolisian maka gelar perkara akan dilakukan untuk menetapkan status Anofial.
"Kalau ditanya apakah siap atau tidak (kemungkinan tersangka), ya sebagai warga negara ya harus siap," ujar Rhaditya Putra Perdana selaku kuasa hukum Halilintar, saat ditemui di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (26/10/2020).
"Saya rasa setiap kuasa hukum maupun setiap terlapor, setiap peristiwa pidana tidak dapat memprediksi apa yang akan terjadi untuk penetapan apa yang akan hadir pada dirinya, karena itu merupakan suatu kewenangan dari institusi kepolisian sendiri gitu," ujarnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Happy Hariadi Sebut Buku Ayah Atta Halilintar Jadi Bukti Valid Tak Mengakui Seorang Anak
Baca juga: Buku Otobiografi Gen Halilintar Jadi Alasan dan Bukti Happy Hariadi, Mantan Istri Kedua Anofia Lapor
Rhaditya enggan menduga-duga apa yang akan terjadi pada kliennya itu.
Menurutnya sejauh ini status kliennya itu belum menjadi tersangka.
"Kalau saya nggak pernah lihat pahitnya ya, manisnya aja," tutur Rhaditya.
"Kalau langkah antisipasi saya rasa nggak ada ya. Tapi langkah akan hak hukum yang kita penuhi kan juga ada," pungkasnya.
Sudah beberapa kali Anofial tak memenuhi panggilan polisi untuk menjalani pemeriksaan terkait laporan mantan istri keduanya, Happy Hariadi.
Anofial harus diperiksa ataa dugaan tindak penelantaran anak yang dilakukan Anofial pada putri dari pernikahannya dengan Happy Hariadi.