News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Vanessa Angel Terjerat Narkoba

Pledoi Ditolak Jaksa, Vanessa Angel Siap Ajukan Duplik Pekan Depan

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkap layar unggahan Vanessa Angel terkait pledoi hari ini di akun Instagram pribadinya, Senin (26/10/2020).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pledoi atau nota pembelaan Vanessa Angel sebagai terdakwa kasus penyalahgunaan dan kepemilikan psikotropika, ditolak jaksa penuntut umum dalam sidang hari ini, Selasa (27/10/2020).

Vanessa Angel dan kuasa hukumnya pun berkesempatan untuk mengajukan duplik pekan depan.

"Itulah replik dari jaksa, pada intinya jaksa tetap pada tuntutannya. Terhadap replik apakah akan ada tanggapan untuk duplik?" kata ketua majelis hakim Setyanto Hermawan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (27/10/2020).

Baca: Terbayang Dipenjara Bikin Vanessa Angel Mumet, Ada Dua Hal Jadi Beban Pikiran, Ini Janjinya ke Hakim

"Iya melalui panesihat hukum," ujar Vanessa Angel.

Vanessa Angel menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dengan agenda pembacaan tuntutan, Kamis (15/10/2020). Pada sidang tersebut, jaksa penuntut umum menuntut Vanessa Angel dengan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsidair 3 bulan penjara karena kepemilikan 20 butir psikotropika jenis xanax. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

Arjana Bagaskara selaku kuasa hukum Vanessa Angel mengatakan siap mengajukan duplik dalam sidang pekan depan.

"Kami akan mengajukan duplik yang mulia secara tertulis," terang Arjana.

Baca juga: Diiringi Isak Tangis, Poin-poin Pledoi Vanessa Angel, Mengaku Salah, Mohon Tak Dipisahkan dari Anak

Jaksa penuntut umum menolak pembelaan Vanessa Angel terkait dugaan tanpa hak menyimpan dan memiliki psikotropika jenis xanax.

Vanessa Angel bersama suaminya, Bibi Ardiansyah dan sang buah hati usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dengan agenda pembacaan tuntutan, Kamis (15/10/2020). Pada sidang tersebut, jaksa penuntut umum menuntut Vanessa Angel dengan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsidair 3 bulan penjara karena kepemilikan 20 butir psikotropika jenis xanax. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

Jaksa penuntut umum tetap dalam pendirianyannya yakni menuntut Vanessa dengan hukuman 6 bulan penjara.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin (2/11/2020) dengan agenda pembacaan duplik dari pihak Vanessa Angel.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini