TRIBUNNEWS.COM - Pledoi atau pembelaan Vanessa Angel ditolak oleh jaksa penuntut umum atau JPU.
Seperti yang diketahui, istri dari Bibi Ardiansyah tersebut harus kembali terjerat kasus hukum karena kepemilikan 20 butir pil xanax dengan detail, 15 butir ditemukan di laci meja televisi kamar dan 5 butir dalam tasnya.
Sempat dilepaskan, namun Vanessa Angel kembali dipanggil dan di bulan April 2020 Vanessa ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkotika.
Pembelaan atas tuntutan itu pun sudah dibacakan Vanessa Angel sambil berlinang airmata.
Atas kejadian tersebut, Bibi Ardiansyah sampai menyuarakan rasa frustasinya.
Pasalnya, ia hanya ingin keluarganya jangan sampai terpisahkan.
Lanjut ke Halaman Berikutnya >>