Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vanessa Angel menjalani sidang pembacaan duplik atas replik yang disampaikan JPU pekan lalu, Senin 2/11/2020).
Dalam duplik, pengacara menegaskan Vanessa Angel sebagai terdakwa kasus kepemilikan dan penyalahgunaan psikotropika, tak bersalah.
Obat xanax yang dimiliki Vanessa diakuinya didapati dengan cara yang benar, karena memiliki resep yang sah.
Kemal, kuasa hukum Vanessa Angel, hanya mengakui bahwa ada kesalahan yang dilakukan kliennya dalam hal administrasi pembeliam xanax.
Baca juga: Segudang Pujian Vanessa Angel untuk Bibi Ardiansyah, Suaminya
"Iya, karena kita dalam pembelaan kita akui. Saat mendapatkannya, itu di apotek yang sedikit meragukan karena banyak juga apotek yang beredar di Indonesia belum menerapkan sistem-sistem yang kayak dilaksanakan oleh JPU itu karena harus ada aturan, penerimaan resi balik," jelas Kemal di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (2/11/2020).
Kemal menegaskan bahwa kliennya itu benar-bener memiliki penyakit yang mengaharuskannya mengonsumsi xanax.
Vanessa Angel dianggap tak melakukan kesalahan karena bukan membeli obat xanax dari bandar narkoba, melainkan dari apotek.
"Tapi emang dasarnya itu Vanessa punya penyakit, jadi dari sisi kemanusiaan kalau orang sakit gimanalah. Bukan dia dapat dari bandar Narkoba atau apa, tapi dari apotek. Memang administrasinya salah," tutur Kemal.
"Cuma administrasinya tidak dilakukan apotek (ambil resep Vanessa)," tegasnya.
Menurut Kemal seharusnya masih ada satu saksi lagi dalam persidangan hari ini yakni petugas apotek tempat Vanessa membeli obat di Surabaya.
"Harusnya ada saksi satu lagi, apoteknya yang mana, dikejar juga jadi saksi. Cuma karena acaranya udah selesai ya apa boleh buat," ungkap Kemal.
Vanessa Angel dituntut 6 bulan atas dugaan tindak memiliki dan menyimpan narkotika jenis xanax tanpa ada izin.
Tak terima atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Vanessa Angel mengajukan pledoi dan berharap diputus tak bersalah dalam kasus kali ini.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda putusa pada Kamis (5/11/2020) esok. Tim kuasa hukum Vanessa optimis bahwa kliennya itu akan diputus tak bersalah oleh Majelis Hakim.