Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jerinx SID dituntut selama tiga tahun penjara da denda Rp 10 juta atas dugaan tindak ujaran kebencian yang dilakukannya.
Majelis hakim memberikan kesempatan untuk Jerinx mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada pekan depan.
Sidang yang disiarkan secara live streaming hari ini beragendakan pembacaan tuntutan kepada Jerinx dari Jaksa Penuntut Umum.
"Anda dituntut untuk dijatuhkan pidana 3 tahun dan denda 10 juta subsider 3 bulan, anda ada hak untuk pembelaan dan pledoi yaa," ujar Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi selaku ketua majelis hakim di PN Denpasar, Selasa (3/11/2020).
"Saya akan membut pledoi dari pensihat hukum dan saya pribadi yaa," kata Jerinx.
Baca juga: Pernah Walk Out di Awal Persidangan Jadi Hal yang Beratkan Jerinx Hingga Dituntut 3 Tahun
Baca juga: Hari Ini Jaksa Bacakan Tuntutan, Sidang Jerinx Disiarkan Langsung
Dengan demikian sidang akan kembali dilanjut pada pekan depan dengn agenda pembacaan pledoi dari Jerinx.
"Untuk memberikan kesempatan untuk kuasa hukum membuat pledoi kita jadwalkan kembali hari selasa tanggal 10 November," ucap majelis hakim.
JPU menilai Jerinx terbukti atas beberapa pelanggaran sehingg patut dijatuhu hukuman penjara selama tiga tahun.
Tak ada ekspresi apapun yang ditunjukkan Jerinx saat mendapat tuntutan 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 juta.
Wajah Jerinx terlihat datar. Dari layar YouTube terluhat suami Nora Alexandra ini terus menatap lurus ke majelis hakim.
Baca juga: BREAKING NEWS, Jerinx Dituntut 3 Tahun Penjara
Baca juga: Jelang Ulang Tahun Pernikahan, Nora Alexandra Ungkap Kado yang Diinginkannya dari Jerinx
Pernah Walk Out Beratkan Tuntutan
JPU mengungap hal-hal yang memberatkan dan meringankan Jerinx dalam mendapat tuntutan atas postingannya IDi Kacung WHO di akun instagramnya.
Aksi walk out Jerinx di awal persidangan beberapa waktu lalu dianggap JPU sebagai hal yang memberatkannya.
"Kami akan sampaikan hal-hal yang memberatkan terdakwa, terdakwa tidak menyesali perbuatannya di dalam persidangam, kemudian terdakwa pernah walk out," ujar Jaksa Penuntut Umum dalam sidang yang disiarkan secara live streaming, Selasa (3/11/2020).
"Perbuatan terdakwa dianggap meresahkan masyarakat, dan terdakwa dianggap melukai dokter yang sedang berjuang melawan Covid-19," lanjutnya.
Sementara itu jaksa menilai ada hal-hal yang meringankan tuntutan Jerinx, salah satunya adalah drummer band SID itu mengakui kesalahannya.
"Adapun hal-hal yang meringankan terdakwa adalah, terdakwa belum tersandung hukum," ujar jaksa.
"Terdakwa masih muda masih bisa dibina, dan terdakwa juga mengakui kesalahannya," bebernya.
Atas dugaan tindakan ujaran kebencian yang dilakukan secara sengaja melalui media elektronik, Jerinx SID dituntut hukuman penjara selama 3 tahun dan denda 10 juta.