News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jerinx Dituntut 3 Tahun Penjara, Dokter Tirta: Terlalu Berat, Dia Bukan Pembunuh atau Pencuri

Editor: Lita Andari Susanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jerinx jalani sidang kasus dugaan ujaran kebencian melalui media elektronik yang disiarkan secara live streaming dari PN Denpasar, Selasa (3/11/2020). Crummer SID ini dituntut 3 tahun penjara.

TRIBUNNEWS.COM - Musisi Jerinx, dituntut hukuman tiga tahun penjara atas kasus ujaran kebencian IDI Kacung WHO.

Influencer Dokter Tirta Mandira Hudhi menilai bahwa tuntutan hukuman yang diberikan kepada Jerinx terlalu berat.

Hal ini lantaran kesalahan yang dilakukan Jerinx dianggap tidak berat.

Dokter Tirta menegaskan bahwa Jerinx tidak melakukan pembunuhan atau mencuri.

Kesalahan yang dilakukan Jerinx hanyalah salah ngomong.

Jadi menurutnya tidak selayaknya Jerinx dituntut 3 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian IDI Kacung WHO.

Meskipun baru berupa tuntutan, dr.Tirta berharap hakim bisa memutuskan vonis dengan lebih bijak dan adil lagi.

Baca juga: Jerinx Dituntut 3 Tahun Penjara, Fadli Zon: Demokrasi Kita Sudah Benar-benar Mundur Jauh

Baca juga: Sebut IDI Tak Ingin Memenjarakannya, Jerinx: Siapa yang Pesan Sebenarnya, Datang Kalian ke Sidang

Dengan mempertimbangan sejumlah kegiatan positif yang pernah dilakukan oleh Jerinx.

Dokter Tirta lantas menjelaskan sedikit tentang kasus yang tengah menjerat Jerinx.

Ia menuturkan bahwa pelapor terkait ujaran kebencian 'IDI kacung WHO' itu salah satunya adalah anggota IDI Bali, dengan saksi adalah ketua IDI Bali.

Namun, dr. Tirta tidak bisa mengulik terlalu dalam hingga bisa menyebutkan apakah kedua tokoh tersebut mendapatkan tekanan atau tidak.

Baca selengkapnya>>>>>>>>>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini