TRIBUNNEWS.COM - Musisi Jerinx, dituntut hukuman tiga tahun penjara atas kasus ujaran kebencian IDI Kacung WHO.
Influencer Dokter Tirta Mandira Hudhi menilai bahwa tuntutan hukuman yang diberikan kepada Jerinx terlalu berat.
Hal ini lantaran kesalahan yang dilakukan Jerinx dianggap tidak berat.
Dokter Tirta menegaskan bahwa Jerinx tidak melakukan pembunuhan atau mencuri.
Jadi menurutnya tidak selayaknya Jerinx dituntut 3 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian IDI Kacung WHO.
Meskipun baru berupa tuntutan, dr.Tirta berharap hakim bisa memutuskan vonis dengan lebih bijak dan adil lagi.
Baca juga: Jerinx Dituntut 3 Tahun Penjara, Fadli Zon: Demokrasi Kita Sudah Benar-benar Mundur Jauh
Baca juga: Sebut IDI Tak Ingin Memenjarakannya, Jerinx: Siapa yang Pesan Sebenarnya, Datang Kalian ke Sidang
Dengan mempertimbangan sejumlah kegiatan positif yang pernah dilakukan oleh Jerinx.
Dokter Tirta lantas menjelaskan sedikit tentang kasus yang tengah menjerat Jerinx.
Ia menuturkan bahwa pelapor terkait ujaran kebencian 'IDI kacung WHO' itu salah satunya adalah anggota IDI Bali, dengan saksi adalah ketua IDI Bali.
Namun, dr. Tirta tidak bisa mengulik terlalu dalam hingga bisa menyebutkan apakah kedua tokoh tersebut mendapatkan tekanan atau tidak.