News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Jerinx SID

Luapan Emosi Jerinx Usai Dituntut 3 Tahun Penjara, Nora Alexandra Ikut Geram dan Sebut Kejanggalan

Penulis: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

I Gede Ary Astina alias Jerinx sempat bercengkrama dengan istrinya Nora Alexandra sebelum menjalani sidang agenda pemeriksaan terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (27/10/2020).

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Musisi Jerinx terlihat meluapkan emosinya usai sidang kasus ujaran kebencian. Selasa (3/11/2020) kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya 3 tahun penjara.

Drummer Superman is Dead (SID) ini dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp10 juta atas postingannya yang menuding IDI Kacung WHO di instagramnya.

Menyaksikan fakta suaminya dituntut 3 tahun penjara, membuat Istri Jerinx, Nora Alexandra geram.

Berikut ekspresi pasangan suami istri Jerinx dan Nora Alexandra yang dirangkum Tribunnews.com.

Kecewa, Nora Alexandra Ungkap Kejanggalan

Rasa kecewa Nora Alexandra ia luapkan melalui akun Instagramnya @ncdpapl yang ia tulis hari ini Selasa (3/11/2020).

Nora Alexandra tak terima dengan tuntutan jaksa lantaran selama ini IDI pusat dan IDI Bali menyatakan tidak ingin memenjarakan Jerinx.

Baca juga: Jerinx yang Dituntut 3 Tahun Penjara, Apa Respon IDI Bali?

Baca juga: BREAKING NEWS, Jerinx Dituntut 3 Tahun Penjara

I Gede Ary Astina alias Jerinx sempat bercengkrama dengan istrinya Nora Alexandra sebelum menjalani sidang agenda pemeriksaan terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (27/10/2020). (Tribun Bali/Rizal Fanany)

Nora Alexandra lantas menanyakan sosok yang ingin memenjarakan Jerinx.

"Ada yang bisa bantu jawab pertanyaan2 ini? IDI Pusat dan IDI Bali sebagai pihak pelapor jelas dan berkali-kali menyatakan IDI tidak ingin memenjarakan JRX.

Simak buktinya di podcast @mastercorbuizer yg dihadiri perwakilan PB IDI, di tayangan Hotroom @hotmanparisofficial yg dihadiri Pakar Hukum IDI Pusat, serta wawancara ketua IDI Bali Dokter Putra Suteja (banyak di youtube).

Jadi siapa sebenarnya yg ingin sekali JRX dipenjara selama mungkin?," tanya Nora Alexandra.
Terlihat Nora memosting potongan grafis Tribun Bali (Grup Tribunnews.com) tentang fakta sidang Jerinx kemarin.

Baca juga: Pernah Walk Out di Awal Persidangan Jadi Hal yang Beratkan Jerinx Hingga Dituntut 3 Tahun

Baca juga: Jaksa Tuntut 3 Tahun Penjara, Jerinx: Siapa Sebenarnya yang Ingin Memenjarakan Saya

Nora Alexandra lalu menyayangkan sikap IDI yang diam saat ada oknum yang memanfaatkan situasi atas kasus yang dialami Jerinx.

"Jika benar IDI organisasi yg jujur, kenapa diam saja saat ada pihak yg memanfaatkan situasi utk memenjarakan JRX? Apakah IDI tulus saat berkata tidak ingin memenjarakan JRX?" tulis Nora Alexandra.

Nora Alexandra tak terima jika Jerinx dianggap meresahkan masyarakat.

Pasalnya selama ini menurut Nora Alexandra banyak orang yang mendukung Jerinx bebas.

"Perbuatan JRX dianggap meresahkan masyarakat. Pertanyaan saya, masyarakat mana yg diresahkan?

Yang saya tahu malah banyak aksi demo dan aksi solidaritas pro JRX di seluruh Indonesia setelah dia ditahan.

Juga ada petisi dukungan utk JRX yg sudah di-signed ratusan ribu orang di change.org.

Jadi sekali lagi. Meresahkan masyarakat yg mana ya? Siapa yg sebenarnya selama ini meresahkan dan menakut-nakuti masyarakat?," tulis Nora Alexandra.

Tak hanya itu, terkait pernyataan jaksa yang menyebut ucapan Jerinx menyakiti perasaan tenanga medis membuat Nora Alexandra semakin kesal.

Menurut Nora Alexandra setiap dokter harus memiliki mental yang kuat bahkan disituasi paling buruk.

"Melukai perasaan semua dokter yg menangani covid? Sebagai profesi, bukankah dokter memang dituntut memiliki mental kuat dalam hadapi situasi terburuk? Bukankah Sumpah Dokter adalah mengutamakan keselamatan pasien?

Nora Alexandra menyebut selama ini banyak pasien yang membutuhkan pertolongan medis justru terabaikan karena situasi covid-19.

"Lalu bagaimana dgn perasaan rakyat yg disuarakan JRX?

Bagaimana perasaan ibu-ibu yg 9 bulan mengandung namun kehilangan bayinya karena prosedur yg dipaksakan?

Perasaan mereka dianggap tidak ada? Apakah hanya nakes yg bertaruh nyawa di tengah pandemi dan rakyat tidak?

Bagaimana dgn perasaan rakyat yg kehilangan keluarganya karena dipersulit saat membutuhkan pelayanan kesehatan segera?," tulis Nora Alexandra.

Jerinx saat mengikuti sidang online dari Polda Bali sebelum melakukan walk out karena tak terima sidangnya digelar online, Kamis (10/9/2020). (Tangkap layarzoom)

Walk Out Jadi Hal yang Memberatkan Tuntutan Pada Jerinx
Sebelumnya diberitakan Tribunnews.com, Jerinx dituntut pidana penjara tiga tahun dalam perkara "IDI Kacung WHO".

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar JPU Otong Hendra Rahayu, dalam tuntutannya di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa.

Jaksa penuntut umum meyakini Jerinx terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

JPU menambahkan, hal yang yang memberatkan yakni terdakwa tak menyesali perbuatannya dan telah melakukan walk out saat persidangan.

Kemudian, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan perbuatan terdakwa melukai perasaan dokter seluruh Indonesia yang menangani Covid-19.

Sementara, hal yang meringankan terdakwa yakni mengakui perbuatannya dan terdakwa masih muda sehingga masih bisa dilakukan pembinaan.

Drummer band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx SID menjalani sidang tuntutan kasus dugaan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Denpasar, Kota Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020). Jerinx SID dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta. Tribun Bali/Rizal Fanany (Tribun Bali/Rizal Fanany)

Luapan Emosi Jerinx dan Elusan Nora Alexandra

Setelah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Jerinx (JRX) meluapkan emosi terhadap pihak yang diduga sengaja ingin memenjarakannya.

"Seperti yang telah didengar tadi, jaksa penuntut umum menuntut tiga tahun. Jadi saya semakin lucu melihatnya. Dari pihak PB IDI Pusat, pihak ID Bali, mereka semua bilang tidak ingin memenjarakan saya," kata Jerinx dengan nada tinggi.

"Jadi siapa sebenarnya yang ingin memenjarakan saya ini. Saya ingin tahu orangnya siapa sebenarnya yang ingin memenjarakan dan ingin memisahkan saya dengan istri saya," ucapnya.

Melihat Jerinx emosi, sang istri, Nora Alexandra yang selalu setia menemaninya berusaha memenangkannya.

Terpantau dari instagramnya, Nora terlihat terus nempel pada Jerinx. Tangan mulusnya terus memegang badan sang suami.

Dalam potret unggahan Nora Alexandra terlihat badannya dipeluk tangan Jerinx yang setengah menunduk seperti mendengarkan bisikan Nora. Entah apa yang mereka bicarakan.

Kembali dengan nada tinggi Jerinx menantang pihak yang ingin memenjarakannya.

"Coba datang sekali-kali ke sidang kalian yang benar-benar pengin memenjarakan saya. IDI pusat, IDI Bali tidak ingin (memenjarakan). Siapa sebenarnya yang mesen. Datang kalian ke sidang," tantangnya.

"Indonesia ini terlalu sering bersembunyi dibalik kemasan. Sedikit-dikit menilai orang dari kemasan. Sedikit-dikit menilai orang dari kata-kata," kata dia.

"Tidak pernah mendalami substansi. Koruptor, teroris, fedofil semua sopan. Ada koruptor yang tidak sopan. Jadi siapa sebenarnya yang ingin memenjarakan saya. Liatin mukamu datang ke sidang nanti," lanjut Jerinx.

(Tribunnews.com/Bayu Indra/Anita K Wardhani/Tribun Jateng/Wahyu Ardianti Woro Seto/Tribun Bali/Putu Chandra)

Sumber: Jerinx Dituntut 3 Tahun Penjara, Nora Alexandra Geram Beberkan Kejanggalan, 

6 Fakta-fakta Sidang Jerinx, Dituntut 3 Tahun Penjara, Nora Alexandra Tenangkan Emosi JRX SID, 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini