News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Vanessa Angel Terjerat Narkoba

Perjalanan Kasus Narkoba Vanessa Angel, Hasil Tes Urine Negatif hingga Divonis 3 Bulan Penjara

Penulis: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktris Vanessa Angel saat menjalani sidang putusan terkait kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020). Vanessa Angel divonis hukuman kurungan penjara selama tiga bulan denda Rp10 juta serta subsidair satu bulan atas kasus kepemilikan xanax yang masuk dalam kategori obat dalam daftar G. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM , JAKARTA- Kasus penyalahgunaan narkoba yang membelit Vanessa Angel telah divonis hakim. Hakim memutuskan istri Bibi Ardiansyah ini bersalah dan dihukum 3 bulan penjara.

Vanessa Angel mendengarkan vonis hakim Kamis (5/11/2020) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Didalam persidangan, majelis hakim menghukum atau memvonis Vanessa Angel dengan hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp10 juta.

"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Vanessa Adzania (Vanessa Angel) binti Doddy Sudrajat terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana memiliki, menguasai, dan menyimpan psikotropika," kata ketua majelis hakim, Setyanto Hermawan, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020).

"Kedua, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Vanessa Adzania binti Doddy Sudrajat dengan hukuman penjara selama tiga bulan dengan denda Rp 10 Juta," ucapnya.

Baca juga: Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara, Bibi Ardiansyah Pasrah: Nggak Ada yang Bisa Gue Lakuin Lagi

Baca juga: Bibi Ardiansyah Hampir Menangis Dengar Vanessa Angel Dijatuhi Vonis 3 Bulan Penjara Sedih Banget

Aktris Vanessa Angel saat menjalani sidang putusan terkait kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020). Vanessa Angel divonis hukuman kurungan penjara selama tiga bulan denda Rp10 juta serta subsidair satu bulan atas kasus kepemilikan xanax yang masuk dalam kategori obat dalam daftar G. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Majelis hakim juga meminta kepada jaksa terkait barang bukti dirampas oleh negara untuk dimusnahkan.

"Mengurangi masa tahanan sepenuhnya dari putusan ini," ungkap Setyanto Hermawan.

Perjalanan Kasus
Sebelum divonis kemarin, Vanessa Angel harus menjalani proses hukum tak sebentar.

Ada sekitar 8 bulan, terhitung sejak Maret 2020, sejak dia ditangkap Vanessa Angel harus berurusan dengan polisi, jaksa dan hakim.

Bagaimana perjalanan kasusnya? Berikut rangkuman Tribunnews.com.

Bagaimana perjalanan kasus narkoba yang menjerat Vanessa Angel? Berikut rangkuman Tribunnews.com

Pernikahan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah (kolase tribunnews/instagram @bibliss @vanessaangelofficial)

Ditangkap Saat Kabar Pernikahannya Masih Hangat

Aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Barat mengamankan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah serta asistennya berinisial CL, di kediamannya di kawasan Jakarta Barat, Senin (16/3/2020) malam.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti diduga psikotropika jenis Xanax sebanyak 20 butir dari kediaman Vanessa Angel dan suaminya.

Polisi mengamankan psikotropika saat menangkap Vanessa Angel dan Bibi.

Kabar ini tentu mengejutkan banyak pihak, lantaran Vanessa dan Bibi baru saja melangsungkan pernikahan.

Dalam rilisnya, pasangan artis Vanessa Angel dan Febri Ardiansyah atau Bibi diamankan polisi terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Baca juga: Vanessa Angel Beli Xanax di Apotek, Pengacara Singgung Masalah Administrasi

Baca juga: Vanessa Angel Sebut Konsumsi Pil Xanax saat Ditahan, Akui Sudah Dapat Ijin dari Pihak Rutan

Kabar tersebut dibenarkan oleh Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Audie S Latuheru, saat dihubungi wartawan, Selasa (17/3/2020).

"Iya, iya benar (Vanessa dan suami ditangkap)," kata Audie.

Ia mengatakan, polisi menemukan psikotropika saat mengamankan Vanessa yang tengah berbadan dua bersama suaminya.

"Diamankan dengan beberapa butir psikotropika," lanjut Audie.

?Kapolres Jakarta Barat, Kombes Audie S Latuheru saat merilis perkembangan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba Vanessa Angel dan suami di Polres Jakarta Barat, Jumat (20/3/2020). (TRIBUNNEWS.COM/THERESIA FELISIANI)

Tes Urine Negatif, Tapi Jadi Tersangka
Vanessa Angel akhirnya dipulangkan dari Polres Metro Jakarta Barat pada Selasa (17/3/2020) malam.

Vanessa ditemani oleh dua orang pria dan seorang perempuan.

"Jadi benar bahwa kami telah mengamankan tiga orang yaitu dengan inisial VA itu perempuan kemudian FA alias BB itu laki laki, kemudian seorang perempuan lagi CL ya kita amankan di daerah Jakarta Barat ya," kata Audie saat ditemui di Polres Metro Jakarta Barat, Slipi, Selasa siang, seperti dilansir Kompas.com.

Audie mengatakan, hasil tes urine menunjukkan Bibi positif narkoba, sementara dua lainnya negatif.

"Satu orang positif yang laki-laki FA alias BB. Yang pasti VA negatif hari ini pulang. VA dan CL itu pulang. Yang BB positif belum," ucap Audie.

Namun demikian Polisi menetapkan Vanessa Angel sebagai tersangka.

Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona mengatakan penetapan status Vanessa sebagai tersangka telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kompol Ronaldo menuturkan, ketentuan yang diatur adalah penyalahgunaan pemakaian psikotropika golongan satu.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 tahun 2017 menyebutkan xanax masuk ke dalam psikotropika empat.
Kompol Ronaldo menjelaskan, yang dipidana adalah perihal kepemilikan tanpa izin.

"Memang di dalam ketentuannya yang diatur adalah penyalahgunaan untuk pemakaian psikotropika golongan satu," jelas Kompol Ronaldo.

"Sementara sesuai dengan peraturan yang ada Permenkes 3 tahun 2017, untuk xanax itu masuk ke dalam psikotropika golongan empat."

"Yang ada pidananya atau yang diatur ketentuannya adalah masalah kepemilikan secara tanpa hak," tambahnya.

Setelah melalui sejumlah pemeriksaan yang dilakukan, pemilik dari xanax adalah Vanessa.

Kompol Ronaldo menuturkan tidak berpihak kepada siapapun untuk menuntaskan narkoba di Indonesia.

Berdasarkan temuan dan pemeriksaan yang dilakukan, Vanessa telah ditetapkan sebagai tersangka.

Selanjutnya, pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut pada Vanessa.

"Dan itu dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan itu memang merujuk kepada VA," terang Kompol Ronaldo.

Sambil memegang perutnya yang tengah hamil, Vanessa Angel ditemani Bibi Ardiansyah, suaminya, terlihat berjalan menyusuri halaman Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (8/4/2020) siang. (Wartakota/Desy Selviany)

Tak Ditahan karena Sedang Hamil
Kompol Ronaldo menuturkan terdapat beberapa arahan yang sudah ditetapkan soal penahanan.

"Jadi untuk saudari VA ancaman hukumannya itu lima tahun maka penyidik bisa menahan yang bersangkutan," terang Kompol Ronaldo.

"Kemudian kami melihat perkembangan situasi yang terjadi saat ini kita sedang menghadapi Covid."

"Sehingga terdapat arahan-arahan yang diberikan terkait penahanan," tambahnya.

Kompol Ronaldo menyampaikan, pihaknya tidak bisa untuk menahan Vanessa di dalam penjara.

Yakni di rumah tahanan Pondok Bambu yang menampung tahanan wanita.

Di Polres Jakarta Barat juga tidak memiliki fasilitas tahanan khusus untuk wanita.

Selain itu, diketahui Vanessa kini tengah berbadan dua.

Kompol Ronaldo menyebutkan usia kandungan Vanessa telah memasuki enam bulan.

"Jadi untuk sementara kami tidak bisa memasukkan tahanan kami ke rutan Pondok Bambu yang biasa digunakan untuk perempuan," ungkap Kompol Ronaldo.

"Dan kami juga di Polres Jakarta Barat saat ini tidak memiliki tahanan khusus untuk wanita."

"Kemudian pertimbangan berikutnya adalah yang bersangkutan saat ini kondisinya sedang hamil, kalau tidak salah masuk ke enam bulan," imbuhnya.

Atas berbagai pertimbangan tersebut, pihak Polres Jakarta Barat memutuskan status Vanessa sebagai tahanan kota.

Sebagai tahanan kota, Kompol Ronaldo menjelaskan memiliki kewajiban untuk melapor.

Tak hanya itu, Vanessa juga dilarang untuk pergi ke luar Kota Jakarta selama masa penahanan.

"Sehingga penahanan yang akan kami lakukan adalah penahanan kota," jelas Kompol Ronaldo.

"Jadi yang bersangkutan punya kewajiban wajib lapor."

"Dan tidak boleh keluar dari Kota Jakarta selama masa penahanan," tandasnya.

Dituntut 6 Bulan Penjara
Vanessa Angel dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman enam bulan kurungan penjara.

Vanessa Angel dianggap telah melanggar pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018, tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Aktris Vanessa Angel saat menjalani sidang putusan terkait kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020). Vanessa Angel divonis hukuman kurungan penjara selama tiga bulan denda Rp10 juta serta subsidair satu bulan atas kasus kepemilikan xanax yang masuk dalam kategori obat dalam daftar G. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Ralat Ucapan Terima Vonis Lalu Bilang Pikir-pikir

Setelah mendengar amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020), Vanessa diminta hakim menanggapi putusan tersebut.

"Bagaimana terdakwa sudah mengerti? Anda diberikan kesempatan untuk menanggapi putusan ini apakah menerima atau pikir-pikir," kata Ketua Hakim persidangan, Setyanto Hermawan.

"Saya menerima yang mulia," jawab Vanessa Angel.

Namun, tak lama kemudian, istri Bibi Ardiansyah itu mencabut omongannya dan mengganti jawabannya tersebut kepada hakim.

"Pikir-pikir yang mulia," kata Vanessa Angel.

Kemudian, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Jaksa dan Vanessa Angel selama 14 hari, guna mengajukan banding atau tidak terhadap putusan hakim.

Sempat Stres dan Pasrah Hadapi Vonis
Kemal, salah satu anggota tim Kuasa Hukumnya mengatakan Vanessa Angel stres menghadapi vonis hakim.

Jelang putusan, Kemal mengakui bahwa ada perasaan stress yang menyelimuti kliennya itu. Terlebih lagi Vanessa baru memiliki anak yang masih berusia 3 bulan.

"Pastilah, pasti stress apalagi punya anak ya, makin stress," beber Kemal.

Dalam unggahannya Vanessa Angel mengaku pasrah

"Kalo memang tuhan berkehendak kita gak bisa bersama, mami bisa apa gal? Mami lelah mami payah mami pasrah....

Suami Vanessa Angel, Bibi Ardiansyah tulis harapan terkait sidang putusan sang istri yang akan digelar Kamis (5/11/2020).

Bibi menuliskan harapan supaya Vanessa akan tetap berada di sisinya dan tak meninggalkan keluarga.

Terlebih kini keduanya telah dikaruniai buah hati, Gala Sky, yang masih balita.

Apapun putusannya, Bibi hanya berharap keluarganya tetap utuh bersama.

Pada unggahannya, Rabu (4/11/2020), Bibi menuliskan kalimat menyentuh.

Gala lebih butuh maminya @vanessaangelofficial daripada bapaknya , semoga besok sidang putusan mami berjalan sesuai apa yang keluarga kami harapkan. Kami salah kami benar itu gak masalah, kami cuma mau terus bersama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini