TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Parfi Gatot Brajamusti meninggal dunia di RS Pengayoman, Cipinang, Jakarta Timur, Minggu (8/11/2020) sore.
Jenazah Aa Gatot, demikian sapaan akrabnya, segera dibawa ke Sukabumi, Jawa Barat, untuk dimakamkan.
Juru Bicara Parfi Evry Joe membenarkan kabar duka tersebut ketika dihubungi Warta Kota melalui telepon, Minggu petang.
Baca juga: BREAKINGNEWS: Gatot Brajamusti Meninggal Dunia, Jenazah akan Dimakamkan di Sukabumi
Selebritas dan guru spiritual Gatot Brajamusti saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/4/2018). Gatot Brajamusti divonis sembilan tahun kurungan penjara, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana asusila terhadap Citra tri Putri alias CP. (Warta Kota/Nur Ichsan)
Menurut Evry Joe, Gatot Brajamusti meninggal dunia karena sakit.
"Aa Gatot Brajamusti meninggal dunia bukan karena Covid-19. Tetapi Gatot Brajamusti sudah sakit sejak lama," kata Evry Joe.
Setahu Evry Joe, Gatot Brajamusti pernah memiliki riwayat sakit stroke hingga menjalani perawatan di RS Pengayoman, Cipinang.
"Jenazah Aa Gatot Brajamusti akan segera dibawa dan dimakamkan di Sukabumi," kata Evry Joe.
Saat meninggal dunia, Gatot Brajamusti masih menjalani penahanan di LP Cipinang akibat beberapa kasus yang menjeratnya.
Gatot Brajamusti ditangkap polisi bersama penyanyi Reza Artamevia di Mataram, Nusa Tenggara Brat, medio Agustus 2016.
Gatot Brajamusti saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (24/4/2018). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)
Ketika ditangkap, Gatot Brajamusti baru terpilih kembali sebagai Ketua Umum Parfi periode 2016-2021.
Saat penangkapan dilakukan, Gatot Brajamusti diketahui memiliki dan memakai narkotika jenis sabu-sabu.
Dari penangkapan tersebut, Gatot Brajamusti juga terseret dalam beberapa perkara hukum lain seperti kepemilikan satwa liar, senjata api ilegal, dan pelecehan seksual.
Untuk kasus narkotika di Mataram, Gatot dijatuhkan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliiar subsider tiga bulan kurungan penjara.
Selain kasus narkoba, Gatot Brajamusti juga tersandung kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal, satwa langka, dan juga tinda pidana asusila terhadap anak dibawah umur.
Gatot Brajamusti divonis hukuman atas dua kasusnya, yakni kasus narkoba di Pengadilan Mataram dengan vonis selama 10 tahun, dan kasus pelecehan seksual dengan vonis 9 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Menghembuskan Nafas Terakhir Saat Jalani Hukuman, Gatot Brajamusti Meninggal Bukan Karena Covid-19