News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gatot Brajamusti Meninggal Dunia

Gatot Brajamusti Pernah Hadapi 4 Kasus Pidana, Humas Ditjen PAS Ungkap Kelakuannya di Penjara

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BRAJAMUSTI BAND - Gatot Brajamusti saat jumpa pers didampingi, pengamat musik, Bens Leo, seusai acara peluncuran band dan album perdana Brajamusti Band yang berjudul Subhanallah di Villa Danau, Cianjur, Jawa Barat, Minggu (28/7). Brajamusti adalah sebuah band yang dibentuk atas dasar kekeluargaan dimana semua personelnya merupakan anggota keluarga padepokan brajamusti yang berdiri sejak 2008 dengan mengusung jenis musik religi Islami. Band ini dipimpin oleh Aa Gatot Brajamusti yang beranggotakan, AA Gatot Brajamusti (Vokal), Adhe Brajamusti (Backing Vokal), Marbella Brajamusti (Backing Vokal), Zanattaba ( Backing Vokal), Najam yardo (Gitar), Ricky Brata ( Bass), Apap (Perkusi), Haris (Drum), Azis (Keyboard), Adi Ndut (Perkusi). Lucunya, menurut Gatot, albumnya belum diedarkan, yeyapi bajakannya justeru sudah keluar duluan, selain itu album yang berisi 8 lagu yang 6 diantaranya diciptakan oleh Gatot Brajamusti akan diedarkan di 18 negara yang hasil penjualannya akan disumbangkan untuk amal. (Warta Kota/nur ichsan)

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM - Mantan ketua PARFI Gatot Brajamusti (58) meninggal dunia di Rumah Sakit Pengayoman, Cipinang, Jakarta Timur, Minggu (8/11/2020) pukul 16.11 WIB.

Sebelum meninggal dunia, Gatot Brajamusti berstatus sebagai narapidana yang menjalani hukuman di Lapas Cipinang.

Ia pernah menjalani sidang terkait empat kasus pidana.

Pertama kasus narkoba di Mataram, Nusa Tenggara Barat yang menerima vonis selama 10 tahun penjara.

Baca juga: Bukan Akibat Covid-19, Mantan Ketua PARFI Gatot Brajamusti Meninggal karena Sakit yang Lama Diderita

Baca juga: BREAKINGNEWS: Gatot Brajamusti Meninggal Dunia, Jenazah akan Dimakamkan di Sukabumi

Kemudian, ada tiga kasus di Jakarta yang dihadapi Gatot Brajamusti, yakni kasus asusila. Hukumannya sembilan tahun penjara.

Sedangkan kasus senjata api ilegal dan kepemilikan satwa langka, ia tanpa izin divonis satu tahun penjara.

Secara keseluruhan, Gatot Brajamusti baru menjalani hukuman selama 5 tahun penjara, terhitung sejak tahun 2016.

Gatot Brajamusti saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta Selatan, Rabu (14/3/2018). (WARTA KOTA/ARIE PUJI WALUYO)

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti membenarkan kalau Gatot Brajamusti menerima vonis hukuman selama 20 tahun penjara.

Baca juga: Kondisi Gatot Brajamusti Setahun Belakangan Ini Drop, Penyakitnya Komplikasi

"Almarhum Gatot sudah menjalaninya selama hampir lima tahun," kata Rika Aprianti dihubungi awan media, Minggu malam.

Rika mengatakan bahwa mantan ketua umum PARFI tersebut masih menjalani hukuman selama 15 tahun penjara lagi.

Tersangka AA Gatot Brajamusti saat menjalani sidang putusan di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2018). Selain kasus kepemilikan senjata api dan satwa liar, Gatot Brajamusti juga terlibat kasus pencabulan salah satu murid spiritualnya, CT akibat dugaan tersebut Gatot Brajamusti dituntut 15 tahun Penjara. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Namun takdir berkata lain, mantan guru spiritual Elma Theana dan Reza Artamevia itu meninggal dunia.

Selama hampir lima tahun di penjara, Rika mengungkapkan kalau Gatot menjalani hukumam tanpa catatan masalah.

"Selama di penjara tidak ada hal apapun ya," ucapnya.

Lebih lanjut, Rika Aprianti menegaskan kalau Gatot Brajamusti menunjukan sikap baiknya selama mendekam di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

"Almarhum selama menjalani hukuman di lapas, beliau berperilaku baik dan menjalani tata aturan lapas kelas 1 Cipinang," ujar Rika Aprianti.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini