Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Mantan ketua PARFI Gatot Brajamusti (58) meninggal dunia di Rumah Sakit Pengayoman, Cipinang, Jakarta Timur, Minggu (8/11/2020) pukul 16.11 WIB.
Sebelum meninggal dunia, Gatot Brajamusti berstatus sebagai narapidana yang menjalani hukuman di Lapas Cipinang.
Ia pernah menjalani sidang terkait empat kasus pidana.
Pertama kasus narkoba di Mataram, Nusa Tenggara Barat yang menerima vonis selama 10 tahun penjara.
Baca juga: Bukan Akibat Covid-19, Mantan Ketua PARFI Gatot Brajamusti Meninggal karena Sakit yang Lama Diderita
Baca juga: BREAKINGNEWS: Gatot Brajamusti Meninggal Dunia, Jenazah akan Dimakamkan di Sukabumi
Kemudian, ada tiga kasus di Jakarta yang dihadapi Gatot Brajamusti, yakni kasus asusila. Hukumannya sembilan tahun penjara.
Sedangkan kasus senjata api ilegal dan kepemilikan satwa langka, ia tanpa izin divonis satu tahun penjara.
Secara keseluruhan, Gatot Brajamusti baru menjalani hukuman selama 5 tahun penjara, terhitung sejak tahun 2016.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti membenarkan kalau Gatot Brajamusti menerima vonis hukuman selama 20 tahun penjara.
Baca juga: Kondisi Gatot Brajamusti Setahun Belakangan Ini Drop, Penyakitnya Komplikasi
"Almarhum Gatot sudah menjalaninya selama hampir lima tahun," kata Rika Aprianti dihubungi awan media, Minggu malam.
Rika mengatakan bahwa mantan ketua umum PARFI tersebut masih menjalani hukuman selama 15 tahun penjara lagi.
Namun takdir berkata lain, mantan guru spiritual Elma Theana dan Reza Artamevia itu meninggal dunia.
Selama hampir lima tahun di penjara, Rika mengungkapkan kalau Gatot menjalani hukumam tanpa catatan masalah.
"Selama di penjara tidak ada hal apapun ya," ucapnya.
Lebih lanjut, Rika Aprianti menegaskan kalau Gatot Brajamusti menunjukan sikap baiknya selama mendekam di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
"Almarhum selama menjalani hukuman di lapas, beliau berperilaku baik dan menjalani tata aturan lapas kelas 1 Cipinang," ujar Rika Aprianti.