TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Parfi Gatot Brajamusti meninggal dunia di usia 58 tahun, Minggu (8/11/2020) pukul 16.11 WIB.
Saat meninggal dunia, status Gatot Brajamusti masih sebagai narapidana Lapas Kelasi 1 Cipinang, Jakarta Timur.
Gatot Brajamusti dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun dan mendekam di LP Cipinang.
"Hari ini sekitar jam 16.11 WIB, narapidana atas nama Gatot Brajamusti meninggal di RS Pengayoman, Cipinang," kata Rika Aprianti, Kepal Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas Kementerian Hukum dan HAM.
Baca juga: BREAKINGNEWS: Gatot Brajamusti Meninggal Dunia, Jenazah akan Dimakamkan di Sukabumi
Rika Aprianti menyampaikan kabar tersebut, Minggu petang.
Menurut Rika Aprianti, Gatot Brajamusti sempat dirujuk ke RS Pengayoman yang bersebelahan dengan LP Cipinang, sebelum meninggal dunia.
"Yang bersangkutan mengeluh hipertensi dan gula darah tinggi dan memiliki riwayat stroke," jelas Rika Aprianti.
Baca juga: Bukan Akibat Covid-19, Mantan Ketua PARFI Gatot Brajamusti Meninggal karena Sakit yang Lama Diderita
Saat dirujuk ke RS Pengayoman, anak dan kuasa hukum Gatot Brajamusti menemani mantan Ketua Umum Parfi tersebut.
"Jenazah yang bersangkutan akan dibawa ke Sukabumi," ucap Rika Aprianti.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Meninggal Dunia di Usia 58 Tahun, Gatot Brajamusti Sempat Mengeluh Hipertensi dan Gula Darah Tinggi