Kala itu, Gatot Brajamusti sudah mendapatkan perawatan intensif di RS Pengayoman, Cipinang, karena stroke dan vertigo.
Kasus Hukum yang Jerat Gatot Brajamusti, Narkoba Hingga Pelecehan Seksual
Dikutip dari Wartakotalive.com, Gatot Brajamusti masih menjalani penahanan di LP Cipinang akibat beberapa kasus yang menjeratnya.
Ia ditangkap polisi bersama penyanyi Reza Artamevia di Mataram, Nusa Tenggara Barat, pada Agustus 2016.
Ketika ditangkap, Gatot Brajamusti baru terpilih kembali sebagai Ketua Umum Parfi periode 2016-2021.
Saat penangkapan dilakukan, Gatot Brajamusti diketahui memiliki dan memakai narkotika jenis sabu-sabu.
Dari penangkapan tersebut, Gatot Brajamusti juga terseret dalam beberapa perkara hukum lain seperti kepemilikan satwa liar, senjata api ilegal, dan pelecehan seksual.
Gatot Brajamusti divonis hukuman atas dua kasusnya, yakni kasus narkoba di Pengadilan Mataram dengan vonis selama 10 tahun, dan kasus pelecehan seksual dengan vonis 9 tahun penjara.
Dalam keempat kasusnya jika ditotalkan, Gatot harus menjalani hukuman penjara selama delapan tahun, yang divonis hakim dalam rentetan waktu sejak tahun 2016.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti membenarkan kalau Gatot Brajamusti menerima vonis hukuman selama 20 tahun penjara.
"Almarhum Gatot sudah menjalaninya selama hampir lima tahun," kata Rika Aprianti dihubungi awan media, Minggu malam.
Rika mengatakan bahwa mantan ketua umum PARFI tersebut masih menjalani hukuman selama 15 tahun penjara lagi.
Namun takdir berkata lain, mantan guru spiritual Elma Theana dan Reza Artamevia itu meninggal dunia.
Selama hampir lima tahun di penjara, Rika mengungkapkan kalau Gatot menjalani hukumam tanpa catatan masalah.
"Selama di penjara tidak ada hal apapun ya," ucapnya.
Lebih lanjut, Rika Aprianti menegaskan kalau Gatot Brajamusti menunjukan sikap baiknya selama mendekam di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
"Almarhum selama menjalani hukuman di lapas, beliau berprilaku baik dan menjalani tata aturan lapas kelas 1 Cipinang," ujar Rika Aprianti.