News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penyebar Video Syur Mirip Gisel Tutup Akun, Polisi: Jejak Digital Tak Akan Hilang

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan kepada wartawan saat rilis pengungkapan narkoba yang dimiliki artis Renald Ramadhan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (19/10/2020). Unit 5 subdit 3 Dirnarkoba Polda Metro Jaya menangkap artis sinetron Renald Ramadhan pada Kamis lalu (15/10/2020) di Depok dengan barang bukti tiga buah klip sabu dengan berat sekitar 0,4 gram. Dalam rilis tersebut Renald Ramadhan tidak dihadirkan karena masih di bawah umur. Tribunnews/Herudin

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kepolisian langsung mencari dan menindak akun media sosal yang diduga menyebarkan video syur mirip Gisella Anastasia alias Gisel.

Seorang pelapor sudah melaporkan lima akun yang diduga menyebarkan video syur tersebut.

Kabid Humas Poda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus juga mengaku pihak kepolisian sudah menyelidiki ke lima akun tersenut

"Ya yang FG melaporkan 5 akun sebagai terlapor kemudian sudah kami selidiki dan ditangani penyelidik cyber krimsus Polda Metro Jaya," kata Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Seni  (9/11/2020).

"Rencana, karena masih masuk penyelidikan. Rencana pelapor dan saksi-saksi akan kita klarifikasi untuk diminta keterangannya," bebernya.

Baca juga: Terkait Video Syur Mirip Gisel, Polisi Lakukan Penyelidikan, Gandeng Kominfo Cari Akun Penyebar

Yusri mengatakan dua dari lima akun yang dilaporlan sudah menutup akun mereka.

Namun jejak digitalnya masih bisa dilacak pihak kepolisian.

Foto lawas Gisella Anastasia yang jadi sorotan. (Instagram/gisel_la)

"FG hari ini kita panggil dan membawa bukti-bukti yang ada. Kita sudah cek 5 akun ini 2 sudah ditutup tapi jejak digital itu tidak akan pernah hilang tetap kita lakukan pendalaman," terang Yusri.

Pihak Polda Metro Jaya mencoba untuk mengundang beberapa ahli untuk menilai dan menyelidiki akun-akun tersebut.

"Nanti kita coba undang beberapa ahli yang lain kalau sudah lengkap nanti kita gelar perkara apakah tersangka akan dikenakan pasal 27 jo 45 di uu ITE atau pasal 8 jo 34 UU pornografi itu akan kita gelarkan nanti kita tunggu saja," beber Yusri.

Video syur mirip Gisella Anastasi yang tersebar di sosial media dianggap beberapa pihak bisa meresahkan.

Oleh karena itu beberapa akun yang menyebarkan dilaporkan ke Krimsus Polda Metro Jaya beberapa hari lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini