TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mulai melakukan penyelidikan kasus beredarnya video asusila mirip artis Gisella Anastasia alias Gisel di media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya menerima dua laporan polisi terkait beredarnya video asusila tersebut.
Laporan itu didaftarkan oleh seorang berinisial RE dan PRN.
"Rencana hari ini kami akan mengundang untuk mengklarifikasi kepada terlapor. Sekarang sedang tahap penyelidikan oleh krimsus Polda Metro Jaya. Rencana hari ini mudah-mudahan datang," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (9/11/2020).
Dalam kasus ini, pihaknya menerima ada lima akun sosial media yang diduga menyebarkan video pornografi yang mirip artis Gisel tersebut.
Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut rincian 5 akun yang dilaporkan ke polisi.
"Kami minta klarifikasi yang bersangkutan sebagai pelapor bersama dengan dua saksi yang akan kami undang juga ke sini dengan membawa bukti apa yang dia persangkakan terhadap lima akun yang mengedarkan video asusila yang mirip saudari G," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan mayoritas akun yang dilaporkan ke polisi merupakan akun sosial media Twitter.
Mereka dijerat dengan peredaran video pornografi.
Aturan yang dimaksudkan tercantum dalam pasal 45 Jo Pasal 27 Ayat 1 UU ITE, Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 6 Jo Pasal 29 UU No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.
Baca juga: Roy Suryo Ikut Buka Suara Soal Kebenaran Video Syur yang Diduga Mirip dengan Gisella Anastasia
Baca juga: Sosok Ini Ungkap Nasib Gisella Anastasia Pasca Video Syur Beredar: Hancur
Diberitakan sebelumnya, Advokat Pitra Romadoni Nasution melaporkan peredaran video asusila yang diduga mirip artis Gisella Anastasia alias Gisel ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (8/11/2020).
Laporan tersebut terdaftar dalam nomor polisi LP/6614/XI/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tertanggal 8 November 2020.
Dalam kasus ini, Pitra melaporkan lima orang yang sebagai terlapor yang enggan disebutkan namanya.
"Jadi kami tadi resmi melaporkan ada beberapa orang. Lima orang lebih yang terlibat dalam penyebaran yang diduga orang yang melakukan perbuatan asusila di dalam media sosial," kata Pitra di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (8/11/2020).