News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fakta Sidang Pledoi Jerinx SID: Sujud di Kaki Ibu, Isi Pembelaan, Nora Alexandra Cari Nafkah Sendiri

Penulis: ninda iswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Drummer band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx SID menjalani sidang tuntutan kasus dugaan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Denpasar, Kota Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020). Jerinx SID dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta. Tribun Bali/Rizal Fanany

TRIBUNNEWS.COM - Dituntut tiga tahun penjara, Jerinx SID mengajukan pledoi.

Sidang pembacaan pledoi pun digelar pada Selasa (10/11/2020).

Seperti sebelumnya, sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali.

Istri Jerinx SID, Nora Alexandra, selalu setia menemani dan mendampingi sang suami.

Ia pun tampak hadir di sidang pembacaan pledoi kali ini.

Pada sidang sebelumnya yang digelar pada Selasa (3/11/2020), Jerinx SID dituntut tiga tahun penjara atas kasus "IDI Kacung WHO".

Baca juga: Momen Nora Alexandra Tenangkan Jerinx SID yang Dituntut 3 Tahun Penjara, Pertanyakan Kejanggalan Ini

Baca juga: Dituntut 3 Tahun Penjara, Jerinx SID Marah & Tantang Orang yang Memenjarakannya: Datang Kalian!

Nora Alexandra suapi Jerinx SID dari balik jeruji. (Instagram @ncdpapl/ TribunBali.com)

Tim jaksa penuntut umum pun mengurai sejumlah hal yang memberatkan dan meringakan Jerinx SID sebagai pertimbangan mengajukan tuntutan.

Melansir dari TribunBali.com, hal memberatkan disebutkan Jaksa Otong, bahwa terdakwa tidak menyesali perbuatannya.

Terdakwa telah melakukan walkout pada saat persidangan dan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.

Perbuatan terdakwa melukai perasaan dokter seluruh Indonesia yang sedang menangani Covid-19.

HALAMAN SELANJUTNYA =========>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini