News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Jerinx SID

Sambut Ajakan Ketua IDI Pusat Kolaborasi Tangani Covid-19, Jerinx SID Berharap Keringanan Hukuman

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Drummer band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx SID menjalani sidang tuntutan kasus dugaan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Denpasar, Kota Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020). Jerinx SID dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta. Tribun Bali/Rizal Fanany

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jerinx SID belum lama ini dapat kabar dari sahabatnya, yakni Dokter Tirta.

Kabar itu terkait pernyataan Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terpilih Dokter Muhammad Adib Khumaidi, SpOT, yang berniat mengajaknya bekerjasama dalam penanganan covid-19.

Jerinx SID tampaknya bersedia menyambut ajakan tersebut.

"Ada yang mau saya sampaikan yang mulia. Saya diajak oleh ketua IDI Pusat mengajak saya untuk bekerja sama menangani Covid-19," kata Jerinx dalam sidang yang disiarkan secara live streaming, Selasa (10/11/2020).

Baca juga: Janji Tak Buat Gaduh dan Bijak Gunakan Media Sosial, Ini Permintaan Jerinx SID Jika Divonis Bersalah

"Itu disampaikan dalam YouTube Deddy Corbuzeir beberapa waktu lalu yang mulia," lanjutnya.

Jerinx meminta hakim mempertimbangkan putusannya nani, bahwa pihak IDI Pusat tak ada niat untuk memenjarakannya.

"Tolong sekiranya itu menjadi bahan pertimbangan karena jika ketua IDI Pusat ingin saya dipenjata tak mungkin saya diajak kolaborasi," ungkap Jerinx.

Usai membacakan pledoi, jaksa penuntut umum akan mengajukan replik terkait pledoi dari pihak Jerinx. Pembacaan pledoi akan dilakukan pada sidang selanjutnya yakni hari Kamis (12/10/2020). 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini