Hotman Paris menjelaskan, yang akan terjerat Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE adalah si penyebar video.
Ancaman hukuman dari tindakan itu adalah 6 tahun penjara.
Akan tetapi, ia juga mengingatkan soal bahaya pasal lain yang mengintai, yakni Undang-Undang Pornografi.
"Syarat Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE harus menyebarkan, ancaman hukumnya 6 tahun."
"Tapi kasus si AR lalai kena juga, itu baru satu tapi yang paling bahaya Undang-Undang Pornografi," lanjutnya.
Sang pengacara menerangkan dalam Undang-Undang Pornografi disinggung soal membuat atau memproduksi video.
Hal itu berarti orang yang membuat video porno bisa terkena ancaman penjara selama 12 tahun.
"Karena di Undang-Undang Pornografi ada kata-kata termasuk memproduksi."
"Berarti memproduksi video porno walaupun tidak menyebarkan bisa dikaitkan dengan Undang-Undang Pornografi ancamannya 12 tahun penjara," jelas Hotman Paris.
Tak sampai di situ, Hotman Paris juga menambahkan soal pasal lain yang bisa menjerat.
Baca juga: 5 Pemilik Akun Media Sosial Penyebar Video Asusila Mirip Gisel Terancam Penjara dan Denda Miliaran
Baca juga: Roy Marten & Adik Gading Marten Buka Suara soal Video Panas Mirip Gisel, Semoga Nggak Kenapa-napa
Ia menyampaikan apabila pihak laki-laki memiliki istri, maka bisa dilaporkan dengan ancaman 9 bulan penjara.
"Si cowok itu ada istrinya, kalau ada istri, istri bisa laporkan perzinaan 298 KUH Pidana, 9 bulan penjara," imbuhnya.
Hotman Paris kemudian memberikan komentar perihal video syur mirip Gisel yang sempat ramai.
Selain itu, ia juga menerangkan siapapun oknum yang menyebarkan bisa terkena jeratan Pasal.