News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Artis

Selain Penyebar Video Syur Mirip Gisel, Hotman Paris Ingatkan Pembuat Konten: Ancaman 12 Tahun

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gisella Anastasia - Hotman Paris Ingatkan Pembuat Konten: Ancaman 12 Tahun

Hotman Paris menjelaskan, yang akan terjerat Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE adalah si penyebar video.

Ancaman hukuman dari tindakan itu adalah 6 tahun penjara.

Akan tetapi, ia juga mengingatkan soal bahaya pasal lain yang mengintai, yakni Undang-Undang Pornografi.

"Syarat Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE harus menyebarkan, ancaman hukumnya 6 tahun."

Gisella Anastasia menjadi sorotan warganet setelah video syur diduga mirip dirinya beredar. (Instagram @gisel_la)

"Tapi kasus si AR lalai kena juga, itu baru satu tapi yang paling bahaya Undang-Undang Pornografi," lanjutnya.

Sang pengacara menerangkan dalam Undang-Undang Pornografi disinggung soal membuat atau memproduksi video.

Hal itu berarti orang yang membuat video porno bisa terkena ancaman penjara selama 12 tahun.

"Karena di Undang-Undang Pornografi ada kata-kata termasuk memproduksi."

"Berarti memproduksi video porno walaupun tidak menyebarkan bisa dikaitkan dengan Undang-Undang Pornografi ancamannya 12 tahun penjara," jelas Hotman Paris.

Tak sampai di situ, Hotman Paris juga menambahkan soal pasal lain yang bisa menjerat.

Baca juga: 5 Pemilik Akun Media Sosial Penyebar Video Asusila Mirip Gisel Terancam Penjara dan Denda Miliaran

Baca juga: Roy Marten & Adik Gading Marten Buka Suara soal Video Panas Mirip Gisel, Semoga Nggak Kenapa-napa

Ia menyampaikan apabila pihak laki-laki memiliki istri, maka bisa dilaporkan dengan ancaman 9 bulan penjara.

"Si cowok itu ada istrinya, kalau ada istri, istri bisa laporkan perzinaan 298 KUH Pidana, 9 bulan penjara," imbuhnya.

Hotman Paris kemudian memberikan komentar perihal video syur mirip Gisel yang sempat ramai.

Selain itu, ia juga menerangkan siapapun oknum yang menyebarkan bisa terkena jeratan Pasal.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini