TRIBUNNEWS.COM - Seperti yang diketahui, kasus Winda Earl yang mengakui kehilangan uang Rp 22 Miliar tengah menjadi sorotan.
Winda mengaku uang tersebut raib setelah ditabung di Maybank.
Uang tersebut hilang tanpa diketahui penyebabnya.
Winda menuntut Maybank untuk melakukan ganti rugi.
Dirinya lapor ke Bareskrim Polri dan masuk ranah penyidikan.
Kasus tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/0239/V/2020/Bareskrim tanggal 8 Mei 2020.
Baca juga: Terkait Raibnya Uang Rp 22 M, Winda Earl dan Maybank Beri Keterangan Berbeda, Nama Ayah Terseret
Baca juga: Dinilai Hotman Paris Janggal, Winda Earl Tegaskan Tak Terima Buku Tabungan & ATM, Ungkap Fakta Ini
Pihak Bank Maybank membawa kasus tersebut ke meja hijau.
Permasalaham ini pun akan diselesaikan lewat jalur hukum.
Maybank Indonesia mengandeng pengacara kondang Hotman Paris.
Polisi menetapkan Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial A sebagai tersangka.
Baca tanpa iklan