News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dulu Ingin Pisah, Kini Buka Peluang Rujuk dengan Galih Ginanjar, Barbie Kumalasari Singgung Jodoh

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barbie Kumalasari ditemui di gedung Trans TV, Jalan Kapten Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis (12/11/2020).

Meski pisah, Barbie Kumalasari tetap menunjukkan rasa peduli terhadap pria yang menikahinya secara siri tersebut.

Hal itu terlihat ketika Barbie Kumalasari memasukan berkas atau memori kasasi terkait kasus "ikan asin" ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2020).

Baca: Kabar Terbaru Trio Ikan Asin: Galih Dicerai Barbie Kumalasari, Pernikahan Pablo & Rey Utami Retak

Didampingi tim kuasa hukum dari Denny Lubis, berkas atau memori kasasi Galih Ginanjar yang diwakili oleh Barbie Kumalasari diterima petugas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan nomor 42/Akta.Pid/2020/PN.Jkt.Sel.

ketika Barbie Kumalasari memasukan berkas atau memori kasasi kasus ikan asin yang menjerat Galih Ginanjar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2020). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Usai memasukan memori kasasi, wanita yang akrab disapa Kumala itu angkat bicara dan mengaku, bahwa ia peduli atas masalah hukum Galih dengan Fairuz A Rafiq.

"Ya walaupun pengin pisah, tapi kita tetap baik dan saya tetap urus Galihlah," kata Barbie Kumalasari.

"Karena bagi aku, pisah bukan akhir dari segalanya," tambahnya.

Menurut Kumalasari, jika memang ia sudah lepas tangan dengan suami sirinya, tidak ada lagi yang mau mengurusi pria kelahiran Garut, 9 April 1988 itu.

"Dari pihak keluarga juga kan udah menyerahkan kepada aku juga, jadi kita harus tetap saling membantulah," ucapnya.

Baca: Suami Mendekam di Penjara, Barbie Kumalasari Mengaku Kesepian, dan Ingin Menikah Lagi

Menurut Kumalasari, putusa hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus Ikan Asin Galih Ginanjar sangat lah berat, yakni vonis 2 tahun 4 bulan kurungan penjara.

"Menurut aku putusannya sangat memberatkan jadi harus ada upaya hukum," ungkapnya.

Lebih lanjut, Barbie Kumalasari sudah mempertimbangkan dengan tim kuasa hukum Galih Ginanjar dan perlu dilakukan upaya kasasi yang nantinya dikirimkan ke Mahkama Agung.

"Jadi memang ada kesempatan saat ini yah kita lakukan untuk kasasi," ujar Barbie Kumalasari.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini