Laporan Wartawan Wartakotallive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Barat menegaskan bahwa putusan perkara dengan narapidana Vanessa Angel (28) sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto memastikan putusan perkara Vanessa Angel sudah inkrah, karena tidak ada yang mengajukan banding.
"Jadi setelah tujuh hari pikir-pikir, baik Jaksa Penuntut Umum atau Vanessa Angel tidak ajukan banding," kata Eko Aryanto ketika dihubungi awak media, Jumat (13/11/2020).
"Jadi putusan hakim sudah berkekuatan hukum tetap," tambahnya.
Baca juga: Vanessa Angel Resmi Tak Ajukan Banding, Benarkah Jaksa Akan Jemput Hari Ini? Ini Kata Kuasa Hukumnya
Baca juga: Vanessa Angel Tak Ajukan Banding Hingga Batas Akhir Dari Hakim, Apakah Hari Ini Langsung Dipenjara?
Eko Aryanto meminta Jaksa Penuntut Umum untuk segera menjalani putusan yang sudah dikeluarkan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Baray dan sudah berkekuatan hukum tetap.
"Harusnya hari ini JPU mengeksekusi (melaksanakan putusan hakim)," ungkapnya.
Lebih lanjut, Eko Aryanto mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum menjalani proses menjemput Vanessa Angel untuk dibawa ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas).
"Bukan penahanan ya, tapi memasukan ke penjara sesuai putusan hakim," ujar Eko Aryanto.
Eko Aryanto menjabarkan penghitungan hukuman penjara Vanessa Angel, yang ditahan sejak Maret 2020, menyandang status tahanan kota sejak April 2020, hingga putusan hakim yang dibacakan pada 5 November 2020, dengan hukuman tiga bulan kurungan penjara.
Sudah lebih dari delapan bulan, Vanessa menyandang status tahanan kota.
Dalam hitungannya, Vanessa lima hari berada di luar rumah, sama saja satu hari berada didalam penjara.
Sehingga, Vanessa Angel sama saja sudah menjalani hukuman penjara selama 42 hari. Ia pun masih memiliki 48 hari lagi untuk meneruskan hukumannya di penjara.
Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Barat mengamankan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah serta asistennya berinisial CL, di kediamannya di kawasan Jakarta Barat, Senin (16/3/2020) malam.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti diduga psikotropika jenis Xanax sebanyak 20 butir dari kediaman Vanessa Angel dan suaminya.
Sebelumnya, Vanessa Angel dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman enam bulan kurungan penjara.
Vanessa Angel dianggap telah melanggar pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018, tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Namun, hakim memvonis Vanessa Angel selama tiga bulan penjara, lebih rendah dari tuntutan Jaksa.
Siap Jalani Hukuman
Arjana Bagaskara kuasa hukum Vanessa Angel dalam kasus barkiba mengatakan kabar dari Bibi Ardiansyah mengatakan Vanessa Angel seperti sudah siap menjalani sisa masa hukuman di penjara.
"Kabar terakhir dari suaminya, klien kami tak mengajukan banding," ujar Arjana Bagaskara saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (13/11/2020).
"Dari ucapan suaminya sepertinya sudah siap jalani masa hukuman," lanjutnya.
Terkait kabar bahwa Vanessa akan dieksekusi dengan dilakukan penjemputan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Arjana tak tahu akan kabar tersebut.
"Saya gatau soal itu, nggak dengar," bebernya.
Rupanya setelah putusan kasus kepemilikan dan menyimpan psikotropika, Arjana Bagaskara sudah tak lagi menjadi kuasa hukumnya.
Kini Vanessa Angel tinggal menjalani masa hukumannya tanpa perlu didampingi pihak kuasa hukum.
Sekedar informasi, Vanessa Angel divonis 3 bulan penjara setelah terbukti memiliki dan menyimpan psikotropika tanpa izin.