Laporan Wartawan Wartakotallive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menegaskan, pihaknya belum melakukan eksekusi untuk menjemput narapidana Vanessa Angel (28) kedalam penjara.
Hal tersebut guna menjalankan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, yang menghukum Vanessa Angel dengan hukuman tiga bulan kurungan penjara.
"Belum hari ini (eksekusi Vanessa Angel)," kata Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Edwin Beslar ketika dihubungi awak media lewat pesan singkat, Jumat (13/11/2020).
Meski begitu, Edwin mengaku pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sudah menerima putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap Vanessa Angel, yang sudah berkekuatan tetap.
Edwin mengatakan bahwa menjemput Vanesaa untuk masuk kedalam penjara ada prosedurnya.
Pihaknya yang harus berkoordinasi dengan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu, Jakarta Timur.
"Kami juga harus menanyakan ke Lapas apakah ada ruang isolasi yang kosong. Karena Vanessa harus melakukan isolasi dulu selama 14 hari," ucapnya.
"Itu udah prosedur protokol kesehatan yang sudah diberlakukan," tambahnya.
Baca juga: Jika Dibawa ke Penjara, Vanessa Angel Hanya Akan Jalani Hukuman 1.5 Bulan di Tahanan
Baca juga: Vanessa Angel Tak Ajukan Banding Hingga Batas Akhir Dari Hakim, Apakah Hari Ini Langsung Dipenjara?
Oleh karenanya, lanjut Edwin Beslar, pihaknya belum bisa melakukan penjemputan Vanessa Angel untuk masuk kedalam penjara.
"Jadi kita harus berkoordinasi dulu, apa audah ada ruangan isolasi yang tersedia atau belum," ujar Edwin Beslar.
Hukuman Sisa 48 Hari
Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto menjabarkan penghitungan hukuman penjara Vanessa Angel.
Eko Aryanto mengatakan Vanesaa Angel ditahan sejak Maret 2020, kemudian menyandang status tahanan kota sejak April 2020, hingga putusan hakim yang dibacakan pada 5 November 2020, dengan hukuman tiga bulan kurungan penjara.