News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Vanessa Angel Terjerat Narkoba

Vanessa Angel Belum Bisa Masuk Penjara, Jaksa Masih Konfirmasi Ketersediaan Ruang Isolasi

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Vanessa Angel jalani sidang tuntutan kasus kepemilikan dan penyalahgunaan psikotropika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (15/10/2020).

Laporan Wartawan Wartakotallive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menegaskan, pihaknya belum melakukan eksekusi untuk menjemput narapidana Vanessa Angel (28) kedalam penjara.

Hal tersebut guna menjalankan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, yang menghukum Vanessa Angel dengan hukuman tiga bulan kurungan penjara.

"Belum hari ini (eksekusi Vanessa Angel)," kata Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Edwin Beslar ketika dihubungi awak media lewat pesan singkat, Jumat (13/11/2020).

Meski begitu, Edwin mengaku pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sudah menerima putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap Vanessa Angel, yang sudah berkekuatan tetap.

Edwin mengatakan bahwa menjemput Vanesaa untuk masuk kedalam penjara ada prosedurnya.

Aktris Vanessa Angel saat menjalani sidang putusan terkait kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020). Vanessa Angel divonis hukuman kurungan penjara selama tiga bulan denda Rp10 juta serta subsidair satu bulan atas kasus kepemilikan xanax yang masuk dalam kategori obat dalam daftar G. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Pihaknya yang harus berkoordinasi dengan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu, Jakarta Timur.

"Kami juga harus menanyakan ke Lapas apakah ada ruang isolasi yang kosong. Karena Vanessa harus melakukan isolasi dulu selama 14 hari," ucapnya.

"Itu udah prosedur protokol kesehatan yang sudah diberlakukan," tambahnya.

Baca juga: Jika Dibawa ke Penjara, Vanessa Angel Hanya Akan Jalani Hukuman 1.5 Bulan di Tahanan

Baca juga: Vanessa Angel Tak Ajukan Banding Hingga Batas Akhir Dari Hakim, Apakah Hari Ini Langsung Dipenjara?

Oleh karenanya, lanjut Edwin Beslar, pihaknya belum bisa melakukan penjemputan Vanessa Angel untuk masuk kedalam penjara.

"Jadi kita harus berkoordinasi dulu, apa audah ada ruangan isolasi yang tersedia atau belum," ujar Edwin Beslar.

Vanessa Angel dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat usai menjalani sidang beragendakan duplik, Senin (2/11/2020). (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)

Hukuman Sisa 48 Hari

Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto menjabarkan penghitungan hukuman penjara Vanessa Angel.

Eko Aryanto mengatakan Vanesaa Angel ditahan sejak Maret 2020, kemudian menyandang status tahanan kota sejak April 2020, hingga putusan hakim yang dibacakan pada 5 November 2020, dengan hukuman tiga bulan kurungan penjara.

Sudah lebih dari delapan bulan, Vanessa menyandang status tahanan kota. Dalam hitungannya, Vanessa lima hari berada di luar rumah, sama saja satu hari berada didalam penjara.

"Sehingga, Vanessa Angel sama saja sudah menjalani hukuman penjara selama 42 hari. Ia pun masih memiliki 48 hari lagi untuk meneruskan hukumannya di penjara," kata Eko Aryanto yang ditemui di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020).

Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Barat mengamankan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah serta asistennya berinisial CL, di kediamannya di kawasan Jakarta Barat, Senin (16/3/2020) malam.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti diduga psikotropika jenis Xanax sebanyak 20 butir dari kediaman Vanessa Angel dan suaminya.

Sebelumnya, Vanessa Angel dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman enam bulan kurungan penjara.

Vanessa Angel dianggap telah melanggar pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018, tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Namun, hakim memvonis Vanessa Angel selama tiga bulan penjara, lebih rendah dari tuntutan Jaksa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini