Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Vanessa Angel akhirnya menerima vonis hakim terkait kasus kepemilikan dan penyalahgunaan psikotropika.
Diketahui sebalumnya, Vanessa Angel divonis 3 bulan kurungan penjara.
Namun, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat belum melakukan eksekusi terhadap ibu satu anak tersebut.
"Belum hari ini (eksekusi Vanessa Angel)," kata Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Edwin Beslar ketika dihubungi awak media lewat pesan singkat, Jumat (13/11/2020).
Baca juga: Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara, Bibi Ardiansyah Pasrah: Nggak Ada yang Bisa Gue Lakuin Lagi
Meski begitu, Edwin mengatakan pihak kejaksaan sudah menerima putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap Vanessa Angel, yang sudah berkekuatan tetap.
Selanjutnya pihak kejaksaan harus mengikuti prosedurnya, yakni berkoordinasi dengan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu, Jakarta Timur.
"Kami juga harus menanyakan ke Lapas apakah ada ruang isolasi yang kosong. Karena Vanessa harus melakukan isolasi dulu selama 14 hari," ucapnya.
Baca juga: Vanessa Angel Menangis, Dijatuhi Hukuman 3 Bulan Penjara dan Denda Rp 10 Juta
"Itu udah prosedur protokol kesehatan yang sudah diberlakukan," tambahnya.
Oleh karenanya, lanjut Edwin Beslar, pihaknya belum bisa melakukan penjemputan Vanessa Angel untuk masuk kedalam penjara.
"Jadi kita harus berkoordinasi dulu, apa audah ada ruangan isolasi yang tersedia atau belum," ujar Edwin Beslar.
48 hari
Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto menjabarkan penghitungan hukuman penjara Vanessa Angel.
Eko Aryanto mengatakan Vanesaa Angel ditahan sejak Maret 2020, kemudian menyandang status tahanan kota sejak April 2020, hingga putusan hakim yang dibacakan pada 5 November 2020, dengan hukuman tiga bulan kurungan penjara.