News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Vanessa Angel Terjerat Narkoba

Vanessa Angel Tak Jadi Dipenjara Hari Ini, Meski Putusan Sudah Inkrah, Mengapa? Ini Alasan Jaksa

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Vanessa Angel divonis 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang semula dikabarkan akan melakukan eksekusi pada Vanessa Angel, belum bisa melakukan penjemputan pada istri Bibi Ardiansyah ini. Mengapa?

Seperti diketahui, vois 3 bulan penjara pada kasus narkoba Vanessa Angel telah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap, menyusul tak adanya banding dari JPU maupun terdakwa.

Jaksa beralasan baru menerima hasil putusan hukuman 3 bulan penjara Vanessa dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Belom ada (perintah), kami baru terima putusan," ucap Edwin selaku Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, saat dihubungi awak media, Jumat (13/11/2020).

"Kalau hari ini belom bang," tegasnya.

Baca juga: Putusan Kasus Vanessa Angel Inkrah, Pengadilan Minta Jaksa Bawa Istri Bibi Ardiansyah ke Penjara

Baca juga: Vanessa Angel Siapkan Mental Dipenjara Lagi, Vonis Hakim Berkekuatan Hukum Tetap, Kapan Dieksekusi?

Aktris Vanessa Angel saat menjalani sidang putusan terkait kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020). Vanessa Angel divonis hukuman kurungan penjara selama tiga bulan denda Rp10 juta serta subsidair satu bulan atas kasus kepemilikan xanax yang masuk dalam kategori obat dalam daftar G. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Saat ini pihak kejaksaan negeri Jakarta Barat masih mempersiapkan administrasi terkait penahanan Vanessa.

"Saat ini mempersiapkan adminnya dulu," tuturnya.

"Kami harus berkoordinasi dengan pihak lapas dulu karena menyesuaikan dengan ruang isolasi sebagai pelaksanaan protokol kesehatan di lapas," terangnya.

Vanessa Angel resmi tak mengajukan banding atas putusan 3 bulan penjara yang ia terima.

Tersiar kabar bahwa Vanessa akan dijemput paksa hari ini, namun hal tersebut dibantah pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini