Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang semula dikabarkan akan melakukan eksekusi pada Vanessa Angel, belum bisa melakukan penjemputan pada istri Bibi Ardiansyah ini. Mengapa?
Seperti diketahui, vois 3 bulan penjara pada kasus narkoba Vanessa Angel telah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap, menyusul tak adanya banding dari JPU maupun terdakwa.
Jaksa beralasan baru menerima hasil putusan hukuman 3 bulan penjara Vanessa dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Belom ada (perintah), kami baru terima putusan," ucap Edwin selaku Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, saat dihubungi awak media, Jumat (13/11/2020).
"Kalau hari ini belom bang," tegasnya.
Baca juga: Putusan Kasus Vanessa Angel Inkrah, Pengadilan Minta Jaksa Bawa Istri Bibi Ardiansyah ke Penjara
Baca juga: Vanessa Angel Siapkan Mental Dipenjara Lagi, Vonis Hakim Berkekuatan Hukum Tetap, Kapan Dieksekusi?
Saat ini pihak kejaksaan negeri Jakarta Barat masih mempersiapkan administrasi terkait penahanan Vanessa.
"Saat ini mempersiapkan adminnya dulu," tuturnya.
"Kami harus berkoordinasi dengan pihak lapas dulu karena menyesuaikan dengan ruang isolasi sebagai pelaksanaan protokol kesehatan di lapas," terangnya.
Vanessa Angel resmi tak mengajukan banding atas putusan 3 bulan penjara yang ia terima.
Tersiar kabar bahwa Vanessa akan dijemput paksa hari ini, namun hal tersebut dibantah pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.