TRIBUNNEWS.COM - Forum Masyarakat Pecinta Ulama (FMPU) DKI Jakarta melaporkan artis Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya, Senin (16/11/2020).
Laporan tersebut terkait kasus dugaan ujaran kebencian kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.
Penanggung Jawab FMPU DKI Jakarta, Saifudin mengatakan, pihaknya juga melaporkan Nikita Mirzani dalam kasus perbuatan atau perilaku asusila terkait konten terlapor di media sosial.
"Kami dari FMPU DKI Jakarta ingin membuat laporan kepada saudari Nikita Mirzani yang diduga telah melakukan tindakan ujaran kebencian kepada ulama Habib Rizieq Shihab," ujarnya, seperti diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Senin.
Baca juga: Ketika Simpatisan Rizieq Shihab dan Nikita Mirzani Saling Lapor ke Polisi
Baca juga: Kesal, Nikita Mirzani Tantang Habib Rizieq Lakukan Tes DNA Untuk Buktikan Pengakuan Cucu Nabi
Berikut fakta-fakta terkait FMPU laporkan Nikita Mirzani, yang Tribunnews.com kutip dari berbagai sumber:
Barang Bukti
Dikutip dari Kompas.com, Saifudin membawa barang bukti video dan tangkapan gambar yang dinilai merupakan ujaran kebencian Nikita terhadap ulama.
"FD (flashdisk) isi video, screenshot video, tentang ujaran kebencian kepada salah satu seorang tokoh agama," ujar Saifudin di Mapolda Metro Jaya, Senin.
Ia mengatakan, video dan tangkapan gambar itu berisi perbuatan atau perilaku Nikita yang tersebar di media sosial.
"Instagram, YouTube, Twitter, dan ada perkataan-perkataan dari Nikita yang selayaknya tidak pantas disampaikan oleh publik figur."
"Karena publik figur harus mendidik masyarakat indonesia sehingga ada edukasi," jelas dia.
Baca juga: Ibu-ibu Diadang Polisi Saat Akan Kepung Rumah Nikita Mirzani, Nyai : Kira-kira Dibayar Gak Ya ?
Baca juga: Nikita Mirzani Jemawa Hanya Didatangi 6 Ibu-ibu Pengikut Ustaz Maaher: Gemas Ya sama Wanita Amazon
Tak Ada Koordinasi dengan Rizieq Shihab
Saifudin mengatakan, laporan itu dibuat tanpa berkoordinasi dengan Habib Rizieq Shihab.
"Saya tidak ada koordinasi dengan beliau (Habib Rizieq)," kata Saifudin, dikutip dari TribunJakarta.com, Senin.
Menurutnya, laporan terhadap Nikita Mirzani merupakan inisiatif FMPU Jakarta, karena menilai Habib Rizieq Shihab telah disakiti.
"Yang jelas kita ini Forum Masyarakat Pecinta Ulama."
"Jadi ketika ulama disakiti, dibenci, dan sebagainya kita harus mematuhi aturan Undang-Undang yang ada di Indonesia," ujar dia.
"Salah satunya adalah mengacu pada KUHP 184, seseorang menyaksikan atau mendengar peristiwa itu berhak untuk melaporkan baik secara lisan maupun tulisan," jelasnya.
Baca juga: Ditanya Nikita Mirzani soal Sumber Kekayaan, Ini Jawaban Jennifer Jill
Baca juga: Diancam akan Dikepung 800 Orang, Rumah Nikita Mirzani Kini Didatangi 6 Ibu-ibu: Dikit Banget
Nikita akan Lapor ke Polisi
Rekan dekat Nikita Mirzani, Sahal Fadli mengatakan, Nikita berencana melaporkan soal kasus dugaan pencemaran nama baik pada Senin hari ini.
"Nikita Mirzani akan bikin laporan ke Polda Metro Jaya," kata Sahal Fadli, Minggu (15/11/2020), dikutip dari Wartakotalive.com.
Nikita Mirzani akan mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
Baca juga: Singgung Habib Rizieq, Nikita Mirzani Akan Dilaporkan ke Polisi Soal Ujaran Kebencian, Makin Memanas
Baca juga: Nikita Mirzani Siang Ini Akan Lapor Polisi atas Dugaan Pencemaran Nama Baik, Siapa yang Dilaporkan?
Baca juga: Advokat Togar Situmorang Sebut Ucapan Kasar Ustaz Maaher ke Nikita Mirzani Penuhi Unsur Pidana
Diketahui, Nikita Mirzani ramai diperbincangkan karena berkomentar terkait kepulangan Rizieq Shihab dari Arab Saudi ke Indonesia.
Dalam videonya, Nikita melontarkan keluhan soal ramainya orang yang menjemput kepulangan Rizieq di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (10/11/2020) lalu.
Bahkan, Nikita juga menyebutkan sebutan habib sebagai tukang obat dalam videonya hingga ramai di media sosial.
"Gara-gara Habib Rizieq pulang ke Jakarta, penjemputannya gila-gilaan. Nama habib itu adalah tukang obat," ujar dia.
(Tribunnews.com/Nuryanti, Igman Ibrahim, TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim, Kompas.com/Muhammad Isa Bustomi, Wartakotalive.com/Irwan Wahyu Kintoko)