Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasi Intel Kejaksaan Negeri Depok, Herlangga mengungkapkan alasan Catherine Wilson tak lagi menjalani rehabilitasi.
Catherine Wilson, yang tersangkut kasus narkoba itu, sudah diserahkan ke kejaksaan dan kemudian menjadi tahanan titipan di Rutan Depok.
Artis 39 tahun itu saat ini ditetapkan sebagai tahanan Rutan Kelas I Depok atau yang sering disebut Rutan Cilodong.
Herlangga menuturkan bahwa keputusan untuk tidak merehabilitasi Catherine Wilson adalah keputusan dari jaksa penuntut umum.
Baca juga: Catherine Wilson Resmi Menjadi Tahanan Rutan Depok
Baca juga: Dibawa ke Mobil Tahanan, Artis Catherine Wilson Menjerit Kesakitan, Apa Sebabnya?
"Kalau direhab atau tidak direhab, ini balik lagi ke wenangan dan pertimbangan penuntut umum," ujar Herlangga di Kejaksaan Negeri Depok, Selasa (17/11/2020).
"Nah penuntut umum yang tadi memeriksa penyerahan tersebut berpendapat bahwa tersangka harus ditahan alasannya adalah subyektif dan objektif," tambahnya.
Dalam alasan subjektif, pihak jaksa penuntut umum takut Catherine Wilson melarikan diri selama proses penahanan.
"Jadi alasan subjektifnya adalah tersangka bisa melarikan diri, melakukan tindak pidana, kemudian dapat menghilangkan barang bukti, kemudian ancaman diatas 5 tahun sehingga dapat ditahan," jelasnya.
"Mengapa tidak direhabilitasi karena memang kita melakukan berbagai macam pertimbangan seperti itu," lanjut Herlangga.
Setelah sekira 2.5 jam menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Depok, Keket langsung dibawa ke Rutan Cilodong menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Depok.
Keket akan menjalani masa tahanan sekira 20 hari ke depan sebelum akhirnya kasusnya dipersidangkan.