Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Diam-diam bintang Film Televisi (FTV) Vanessa Angel (28) rupanya mendatangi Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Kedatangan Vanessa Angel ke Lapas Pondok Bambu tersebut, guna menjalani sisa hukuman atas kasus penyalahgunaan dan kepemilikan psikotropika.
Kabar kedatangan Vanessa Angel ke Lapas Pondok Bambu dibenarkan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Edwin Besar.
"Iya benar sejak pagi dia ke Lapas Pondok Bambu," kata Edwin Besar ketika dihubungi awak media, Rabu (18/11/2020).
Edwin mengungkapkan bahwa kedatangan Vanessa ke Lapas Pondok Bambu, tanpa didampingi oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Baca juga: Bibi Ardiansyah Jual Barang Berharga Demi Tutup Kebutuhan, Vanessa Angel Buka-bukaan Jasa Endorse
Baca juga: Vanessa Angel Kemungkinan Bakal Tempati Rutan Pondok Bambu, Ini Alasan Kejasaan Belum Eksekusi
"Jaksa baru merapat kesana. Karena yang mengeksekusi itu jaksa," ucapnya.
Lebih lanjut, Edwin Besar menegaskan kalau Vanessa Angel bukan buronan sehingga tidak perlu dilakukan jemput paksa, untuk menjalani sisa hukumannya.
"Dia (Vanessa) hanya menjalani sisa waktu hukuman. Jadi hanya eksekusi aja tidak ada penangkapan," ujar Edwin Besar.
Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Barat mengamankan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah serta asistennya berinisial CL, di kediamannya di kawasan Jakarta Barat, Senin (16/3/2020) malam.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti diduga psikotropika jenis Xanax sebanyak 20 butir dari kediaman Vanessa Angel dan suaminya.
Sebelumnya, Vanessa Angel dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman enam bulan kurungan penjara.
Vanessa Angel dianggap telah melanggar pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018, tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Namun, hakim memvonis Vanessa Angel selama tiga bulan penjara, lebih rendah dari tuntutan Jaksa.
Baca juga: Putusan Kasus Vanessa Angel Inkrah, Pengadilan Minta Jaksa Bawa Istri Bibi Ardiansyah ke Penjara
Baca juga: Dengar Vonis Vanessa Angel, Bibi Ardiansyah sebagai Suami Merasa Tak Berdaya, Ini Luapan Perasaannya
Tunggu Ruang Isolasi
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menegaskan, pihaknya belum melakukan eksekusi untuk menjemput narapidana Vanessa Angel (28) kedalam penjara.
Hal tersebut guna menjalankan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, yang menghukum Vanessa Angel dengan hukuman tiga bulan kurungan penjara.
"Belum hari ini (eksekusi Vanessa Angel)," kata Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Edwin Beslar ketika dihubungi awak media lewat pesan singkat, Jumat (13/11/2020).
Meski begitu, Edwin mengaku pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sudah menerima putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap Vanessa Angel, yang sudah berkekuatan tetap.
Edwin mengatakan bahwa menjemput Vanesaa untuk masuk kedalam penjara ada prosedurnya yang harus berkoordinasi dengan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu, Jakarta Timur.
"Kami juga harus menanyakan ke Lapas apakah ada ruang isolasi yang kosong. Karena Vanessa harus melakukan isolasi dulu selama 14 hari," ucapnya.
"Itu udah prosedur protokol kesehatan yang sudah diberlakukan," tambahnya.
Oleh karenanya, lanjut Edwin Beslar, pihaknya belum bisa melakukan penjemputan Vanessa Angel untuk masuk kedalam penjara.
"Jadi kita harus berkoordinasi dulu, apa audah ada ruangan isolasi yang tersedia atau belum," ujar Edwin Beslar.
Hukuman Sisa 48 Hari
Dalam hitungan hukumannya, Vanessa Angel harus menjalani sisa hukumannya di penjara selama 48 hari.
Mantan Kuasa Hukum Vanessa Angel dalam kasus narkoba, Arjana Bagaskara, mantan kliennya itu hanya akan menjalani 1.5 bulan masa tahanan di penjara.
Dikurangi masa tahanan rumah yang sudah ia jalani, Vanessa tak sepenuhnya menjalani 3 bulan masa tahanan di penjara.
"Nggak, nggak tiga bulan," kata Arjana Bagaskara saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (13/11/2020).
"Kalau hitung-hitungannya kurang lebih 1.5 bulan aja. Soalnya dikurangi masa tahanan pas jadi tahanan rumah aja," terang Arjana.
Vanessa sendiri diketahui sudah tak lagi menjadi klien dari Arjana Bagskara. Sejak putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, ia sudah tak lagi menjadi kuasa hukumnya.
"Kebetulan saya sudah bukan lagi kuasa hukumnya sejal putusan kemarin," ucap Arjana.
"Kabar terakhir dari suaminya, Vanessa tak akan ajukan banding," tuturnya.
Kabar terakhir mengatakan bahwa Vanessa akan dijemput Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk menjalani hukuman tahanan.