News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lihat Ekspresi Sedih Anak Vanessa Angel Usai Ibunya Masuk Tahanan, Nikita Mirzani : Sayang Kuat Yah

Editor: TribunnewsBogor.com
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktris Vanessa Angel saat menjalani sidang putusan terkait kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020). Vanessa Angel divonis hukuman kurungan penjara selama tiga bulan denda Rp10 juta serta subsidair satu bulan atas kasus kepemilikan xanax yang masuk dalam kategori obat dalam daftar G. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM - Menyoroti ekspresi putra Vanessa Angel, Gala usai sang ibu kembali masuk penjara, Artis Nikita Mirzani memberikan dukungan.

Ibu tiga anak itu memberikan semangat untuk putra Vanessa Angel.

Pasca Vanessa Angel kembali masuk tahanan, Gala kini diurus oleh sang Ayah, Bibi Ardiansyah.

Diwartakan sebelumnya, Vanessa Angel mulai menjalani masa tahanannya di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur, Rabu (18/11/2020).

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kasie Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat Edwin Beslar, Rabu (18/11/2020).

"Hari ini Vanessa Angel mulai menjalani masa hukuman di Rutan Pondok Bambu," ujar Edwin.

Baca juga: Soal Vonis Vanessa Angel, Suami: Gue Sedih Istri Harus Berpisah dengan Anaknya

Baca juga: Rizki DA Tepis Isu Tak Diundang ke 4 Bulanan Nadya, Uya Kuya Kaget Lihat HP Iki : Kok Masih Sayang ?

Tanpa dijemput pihak Kejari, Vanessa Angel datang ke Lapas Perempuan Pondok Bambu bersama penasihat hukumnya secara sukarela.

Pihak Kejari Jakarta Barat hanya melakukan pendampingan sampai ke Lapas.

Vanessa Angel dijatuhi hukuman selama tiga bulan kurungan penjara dan denda sebesar Rp 10 juta, pada Kamis (5/11/2020) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Menjatuhkan pidana kepada Vanessa Adzania dengan hukuman pidana penjara tiga bulan dengan denda sebesar Rp 10 juta subsidier satu bulan," ujar Hakim Ketua Setyanto Hermawan. (KN)

BACA SELENGKAPNYA >>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini