Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
TRIBUNNEWS.COM - Vanessa Angel menyerahkan diri ke Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada Rabu (18/11/2020).
Mengenakan kemeja putih, Vanessa Angel datang ditemani keluarga dan kuasa hukum Toddy Laga Buana.
Vanessa Angel telah divonis 3 bulan atas kasus penyalahgunaan narkoba
Kasie Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat Edwin Beslar menegaskan penyerahan diri Vanessa.
Baca juga: Vanessa Angel Disebut Sukarela ke Lapas Pondok Bambu untuk Jalani Sisa Hukuman di Penjara
Baca juga: BREAKING NEWS, Vanessa Angel Datangi Lapas Pondok Bambu, Tak Dijemput Jaksa, Jalani Sisa Hukuman
"Bukan dijemput, dia menjalani, bukan buron atau apa, dia melaksanakan putusan Pengadilan aja," ucap Edwin saat dihubungi wartawan.
"Dengan sisa waktu yang dia jalani, dieksekusi enggak ada penangkapan atau apa," sambungnya.
Sebelumnya, Vanessa Angel dinyatakan bersalah dan divonis hukuman 3 bulan penjara atas kepemilikan psikotropika jenis Xanax di PN Jakarta Barat.
Vonis itu diterima pihak Vanessa, tanpa ajukan banding.
Vanessa Angel diamankan sejak 16 Maret 2020 dan ditetapkan sebagai tahanan kota.