TRIBUNNEWS.COM - Anji Manji merasa kecewa setelah hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan kepadan Jerinx SID.
Anji Manji diketahui ikut memberikan dukungan secara langsung saat sidang putusan Jerinx yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (19/11/2020).
Anji merasa Jerinx seharusnya tak dihukum penjara.
"Untuk saya pribari ini adalah pembelajaran yaa saya agak kecewa dengan keputusan ini," kata Anji dikutip dalam video TribunBali.
Ia tadinya berharap, Jerinx bisa mendapat hukuman tahanan rumah, baginya itu sudah cukup memberikan efek jera.
"Saya merasa seharusnya apa yaa, Jerinx bisa divonis lebih ringan," beber Anji.
"Saya sih berharap dia jadi tahanan luar (rumah) ya diberikan efek jera saja," jelasnya.
Terkait vonis yang diterima Jerinx di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Anji justru lebih memilih untuk menanggapi bahwa kasus Jerinx bisa saja terjadi pada siapa saja.
Baca juga: Dukungan untuk Jerinx SID Mengalir dari Musisi, Dokter, hingga Komedian
Baca juga: Divonis 14 Bulan Penjara, Wajah Jerinx SID Muram, Ekspresinya Menyiratkan Kekecewaan
"Di bawah dari tuntutan yaa? Yaa saya sih mikirnya dengan divonis seperti ini Jerinx akan dipenjara yaa, sepertinya akan banyak kasus seperti ini terjadi, banyak laporan yang terjadi," ungkapnya.
Vonis Jerinx
Diberitakan sebelumnya, Jerinx divonis 1 tahun 2 bulan setelah dirasa terbukti bersalah atas tindakan ujaran kebencian yang ia lakukan.
Majelis hakim menjatuhi hukuman 1,2 tahun kepada Jerinx setelah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar.
"Menyatakan I Gede Aryastina alias Jerinx terbukti secada sah dan meyakinkan bersalah dan meyakinkan dengan sengaja dan tanpa hak mengunggah ujaran untuk menyebar kebencian antar ras golongan sebagaimana tuntutan alternatif pertama JPU," tutur Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi selaku ketua majelis hakim PN Denpasar, Kamis (19/11/2020).
"Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun 2 bulan dan denda Rp 10 juta rupiah. Apabila tak dibayar diganti kurungan satu bulan," terangnya.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Jerinx selama tiga tahun penjara.
Dan permintaan Jerinx untuk diberikan masa percobaan tahanan tak dikabulkan majelis hakim. Hakim tetap meminta Jerinx untuk menjalani sisa masa tahanan yang ada.
Jerinx divonis 1,2 tahun atas unggahannya di Instagram yang menyebut IDI sebagai kacung dari WHO. Jerinx dianggap melakukan tindakan ujaran kebencian menggunakan media elektronik.
Baca juga: Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara, Jerinx SID Kecewa hingga Nora Alexandra Berusaha Tegar
Baca juga: Terbukti Bersalah, Jerinx Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Ungkap Kekecewaan Kliennya
Pikir-pikir untuk banding
Jerinx SID belum memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis penjara selama 1,2 tahun.
Drumer Band Superman Is Dead itu masih pikir-pikir dulu atas vonis hakim sebelum mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bali.
"Setelah saya diskusi dengan kuasa hukum, saya akan berpikir dulu," kata Jerinx SID dalam sidang yang disiarkan live streaming, Kamis (19/11/2020).
Jerinx dianggap secara sah dan terbukti melakukan tindak ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia melalui media elektronik.
Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Jerinx hukuman selama tiga tahun penjara.
Hakim menyatakan musisi bernama asli I Gede Aryastina itu terbukti sah dan meyakinkan bersalah dan dengan sengaja dan tanpa hak mengunggah ujaran untuk menyebar kebencian antarras golongan.
"Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan penjara dan denda Rp 10 juta. Apabila tak dibayar diganti kurungan satu bulan," kata Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, ketua majelis hakim PN Denpasar.
Permintaan Jerinx untuk menjalani masa percobaan tahanan tidak dikabulkan majelis hakim.
Semangat dari istri
Nora Alexandra tetap mencintai dan menyayangi Jerinx SID meski divonis bersalah melakukan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Di akun Insta Storynya, Nora Alexandra menuliskan perasaan hati pada suaminya tersebut.
"We love you," tulis Nora Alexandra di akun Instagram @ncdpapl, Kamis (19/11/2020).
Saat vonis dibacakan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis pagi, Jerinx SID dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis 1,2 tahun melakukan ujaran kebencian.
Majelis hakim menyatakan, I Gede Aryastina alias Jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan meyakinkan dengan sengaja dan tanpa hak mengunggah ujaran untuk menyebar kebencian.
"Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dua bulan dan denda Rp 10 juta. Apabila tak dibayar diganti kurungan satu bulan," kata Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, ketua majelis hakim PN Denpasar.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Jerinx selama tiga tahun penjara.
Permintaan Jerinx untuk diberikan hukuman masa percobaan tahanan tidak dikabulkan majelis hakim.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Hadiri Sidang Jerinx SID, Anji Manji Kecewa dengan Vonis Penjara 14 Bulan dari Hakim.