News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Jerinx SID

Divonis 14 Bulan Penjara, Wajah Jerinx SID Muram, Ekspresinya Menyiratkan Kekecewaan

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

I Gede Ary Astina alias Jerinx saat diputuskan bersalah atas kasus ujaran kebencian oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (19/11/2020) hari ini.

TRIBUNNEWS.COM - I Gede Ari Astina alias Jerinx SID divonis 14 bulan penjara dalam kasus ujaran kebencian dalam sidang yang digelar di PN Denpasar, Kamis (19/11/2020).

Wajahnya muram. Jerinx hanya diam dan hanya bisa memeluk istri tercinta seusai majelis hakim menjatuhkan vonis tersebut.

Dalam kasus 'IDI Kacung WHO', majelis hakim PN Denpasar memvonis Jerinx SID 1 tahun 2 bulan atau 14 bulan serta denda sebesar Rp 10 juta,Kamis (19/11/2020).

Majelis hakim menyatakan Jerinx SID bersalah dan menyebar kebencian terhadap Ikadatan Dokter Indonesia (IDI).

Seusai pembacaan vonis, Jerinx SID hanya diam alias tak mengucapkan sepatah kata pun.

Baca juga: Sedih Dengar Vonis Jerinx, Kerabat Menangis Peluk Nora Alexandra, Mereka Pinta untuk Tegar dan Setia

Salah satu kerabat Nora menangis dan memeluk Nora ketika sidang putusan majelis hakim kepada JRX usai, Kamis (19/11/2020). Diketahui sebelumnya majelis hakim memvonis JRX dengan hukuman 1 tahun dan 2 bulan (14 bulan) penjara. 

Wajahnya penuh dengan ekspresi kekecewaan.

Ia hanya memeluk istrinya, Nora Alexandra sembari berjalan ke mobil tahanan.

Padahal, biasanya, seusai menjalani sidang, ia akan memberikan sejumlah komentar terkait persidangan.

Anji dan Jerinx di PN Denpasar, Kamis (19/11/2020) (Tribun Bali/Putu Candra)

Kuasa Hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, menyampaikan, kliennya sangat kecewa dengan vonis tersebut.

"Ekspresi Jerinx menunjukkan kekecewaan atas putusan ini," kata Sugeng seusai sidang di PN Denpasar, Kamis (19/11/2020).

Baca juga: Vonis Jerinx SID 14 Bulan Penjara, Anji Manji Kecewa, Seharusnya Lebih Ringan

Dalam sidang yang digelar pada Kamis (19/11/2020) itu, Jerinx divonis hukuman satu tahun dua bulan penjara dan denda Rp 10 juta.

Drummer band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx SID menjalani sidang tuntutan kasus dugaan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Denpasar, Kota Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020). Jerinx SID dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta. (Tribun Bali/Rizal Fanany)

Ia dinyatakan terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) karena menyebut "kacung World Health Organization (WHO)" dalam akun Instagram-nya @jrxsid.

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas antar golongan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum," kata majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Adnya Dewi, di PN Denpasar, Kamis (19/11/2020).

"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dua bulan dan pidana denda Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda tak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," kata hakim.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Wajah Jerinx SID Muram, Diam dan Hanya Peluk Istri Usai Divonis 14 Bulan Penjara & Denda Rp 10 Juta

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini