TRIBUNNEWS.COM - Jerinx Superman Is Dead (SID) divonis 14 bulan penjara dan denda Rp 10 juta, sempat ajukan permohonan ini namun tak dikabulkan.
Sidang putusan perkara tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Kamis (19/11/2020) pagi.
Momen itu pun disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube PN Denpasar.
Baca juga: Jerinx Divonis 14 Bulan Penjara, Anji Bilang Begini
Agenda sidang kasus Jerinx SID hari ini adalah pembacaan putusan dari Majelis Hakim.
Disiarkan secara langsung diharapkan masyarakat bisa menyaksikan persidangan.
Dilansir Tribunnews.com, Majelis Hakim PN Denpasar, Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi menyatakan Jerinx SID terbukti bersalah.
Secara meyakinkan, suami Nora Alexandra itu sengaja membagikan ujaran yang dinilai dapat menyebarkan kebencian.
Di mana beberapa waktu lalu, Jerinx SID melalui media sosialnya meyebutkan bahwa IDI adalah kacung dari World Health Organization (WHO).
"Menyatakan I Gede Aryastina alias Jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," terang Majelis Hakim.
"Dan meyakinkan dengan sengaja dan tanpa hak mengunggah ujaran untuk menyebar kebencian."
"Antar ras golongan sebagaimana tuntutan alternatif pertama JPU," tambahnya.
Terkait putusan tersebut, Jerinx SID pun divonis dengan hukuman pidana penjara selama 14 bulan atau 1 tahun dua bulan.
Baca juga: Jerinx SID Dijatuhi Hukuman 1,2 Tahun Penjara, Nora Alexandra Tulis Pesan Ini
Baca juga: Jerinx SID Divonis 14 Bulan Penjara, Ini Pertimbangan Hakim dalam Membuat Keputusan
Hukuman itu akan dikurangi dengan masa selama terdakwa sudah mendekam di penjara.
Dengan kata lain setelah ini Jerinx SID akan menjalani sisa masa tahanan yang ada.
Majelis Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 10 juta.
Apabila denda itu tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan penjara selama 1 bulan.
"Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun 2 bulan dan denda Rp 10 juta rupiah."
"Apabila tak dibayar diganti kurungan satu bulan," jelasnya.
Jerinx SID juga sempat meminta pada Majelis Hakim masa percobaan penahanan.
Akan tetapi permohonan tersebut tidak dikabulkan oleh Majelis Hakim.
Terkait dengan keputusan itu, pihak Jerinx SID masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding.
Sebelumnya Jerinx SID mengaku sudah berdiskusi dengan kuasa hukumnya perihal putusan Majelis Hakim.
"Setelah saya diskusi dengan kuasa hukum kami akan berpikir dahulu," ujar Jerinx SID.
Diketahui pula vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Hakim PN Denpasar Jatuhkan Vonis Penjara 1 Tahun 2 Bulan kepada Jerinx
Baca juga: BREAKING NEWS, Jerinx Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara
Yang mana JPU menuntut agar Jerinx SID dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun.
Pertimbangan Majelis Hakim terkait Vonis Jerinx SID
Diberitakan Tribunnews.com, dalam persidangan para Majelis Hakim juga menyampaikan pertimbangan mereka.
Pertimbangan tersebut mendasari vonis yang dijatuhkan kepada drummer grup band SID ini.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, Majelis Hakim merasa tidak bisa dijadikan pembenaran tindakan Jerinx SID.
"Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi-saksi, I Gusti Ayu Ariyanti dan Nyoman Yudi Prasetiya Jaya tentang peristiwa yang dialaminya untuk mendapatkan pelayanan rumah sakit," ucap Majelis Hakim.
"Menurut majelis hakim tidak dapat dijadikan alasan pembenar bagi terdakwa untuk melakukan posting-postingan di akun miliknya."
"Postingan yang dianggap menyudutkan para dokter maupun petugas pelayanan kesehatan," imbuhnya.
Bahkan keterangan dua saksi dari terdakwa, yakni Boby Kool dan Eka Rock hanya bisa meringankan hukuman.
Di mana beberapa waktu lalu keduanya menjadi saksi dan menjelaskan karakter asli dari rekan bandnya.
Anji Datang dan Beri Dukungan Langsung
Penyanyi ibu kota, Erdian Aji Prihartanto atau dikenal dengan Anji menyambangi PN Denpasar.
Kedatangannya kali ini untuk memberikan dukungan pada Jerinx SID.
Setelah sebelumnya dalam sidang menghadirkan saksi dari terdakwa, artis Rina Nose datang bersama suaminya.
Dikutip dari TribunBali, Anji menerangkan memang sedang ada beberapa urusan di Bali.
Ditemui sebelum sidang berlangsung, ia berharap hukum dapat ditegakkan seadil-adilnya.
Akan tetapi ketika berbincang dengan Nora Alexandra ternyata Jerinx SID akan menjalani sidang vonis.
Sehingga Anji memilih untuk datang menemui pemilik nama asli I Gede Ary Astina.
"Saya ke Bali karena ada beberapa urusan, tapi ketika berbicara sama Nora, karena kita kan ingin ke Twice Bar, kita ingin melanjutkan bagi-bagi pangan."
"Ternyata Nora bilang hari ini adalah sidang terakhir Jerinx, vonisnya, jadi kebetulan waktunya pas, saya datang ke sini," tandas Anji.
(Tribunnews.com/Febia Rosada/bayu indra permana, TribunBali.com/Putu Candra)