News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Jerinx SID

Vonis Jerinx SID 14 Bulan Penjara, Anji Manji Kecewa, Seharusnya Lebih Ringan

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anji Manji ikut berikan tanggapannya terkait hak cipta lagu Karna Su Sayang

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anji Manji kecewa mendengar vonis Jerinx SID, yakni 14 bulan penjara terkait kasus ujaran kebencian di PN Denpasar, Kamis (19/11/2020).

Ia kecewa mendengar vonis tersebut secara langsung saat menghadiri sidang Jerinx SID.

"Untuk saya pribari ini adalah pembelajaran ya, saya agak kecewa dengan keputusan ini," kata Anji dikutip dalam video TribunBali, Kamis (19/11/2020).

Baca juga: Sedih Dengar Vonis Jerinx, Kerabat Menangis Peluk Nora Alexandra, Mereka Pinta untuk Tegar dan Setia

Anji merasa Jerinx seharusnya tak dihukum penjaran. Ia berharap tadinya Jerinx bisa mendapat hukuman tahanan rumah, baginya itu sudah cukup memberikan efek jera.

"Saya merasa seharusnya apa ya, Jerinx bisa divonis lebih ringan," beber Anji.

Anji dan Jerinx di PN Denpasar, Kamis (19/11/2020) (Tribun Bali/Putu Candra)

"Saya sih berharap dia jadi tahanan luar (rumah) ya diberikan efek jera saja," jelasnya.

Terkait vonis yang diterima Jerinx di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Anji justru lebih memilih untuk menanggapi bahwa kasus Jerinx bisa saja terjadi pada siapa saja.

"Di bawah dari tuntutan ya? Yaa saya sih mikirnya dengan divonis seperti ini Jerinx akan dipenjara ya, sepertinya akan banyak kasis seperti ini terjadi, banyak laporan yang terjadi," ungkapnya.

Jerinx dituntut 14 bulan penjara atau satu tahun dua bulan penjara dikurangi masa tahanan yang sudah dijalaninya.

Selain itu Jerinx juga harus membayar denda sebesar Rp 10 juta. Vonis tersebut lebih singkat dari tuntutan JPU yakni hukiman penjara selama 3 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini