News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Jerinx SID

Terdakwa Kasus 'IDI Kacung WHO' Jerinx Divonis 14 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Klien

Penulis: Listusista Anggeng Rasmi
Editor: Irsan Yamananda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Drummer band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx SID menjalani sidang tuntutan kasus dugaan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Denpasar, Kota Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020). Jerinx SID dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.

TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx divonis satu tahun dua bulan penjara atas kasus penyebaran kebencian soal "IDI Kacung WHO".

Tak hanya hukuman penjara, Jerix juga didenda Rp 10 juta dan mendapat subsider satu bulan.

Berdasarkan keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jerinx terbukti bersalah melakukan tindakan pidana yang melanggar UU ITE.

Jerinx menjalani sidang vonis tersebut hari ini, Kamis (19/11/2020).

Keluarga serta kerabat datang ke persidangan untuk memberi dukungan pada Jerinx.

Kini majelis hakim memutuskan Jerinx bersalah.

Baca juga: Jerinx SID Terbukti Lakukan Ujaran Kebencian, Suami Nora Alexandra Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara

Baca juga: Jalani Sidang Vonis, Jerinx SID Disiram Air Suci oleh Ibunda & Peluk Haru Istri, Ungkap Harapan Ini

Jerinx SID marah setelah dituntut 3 tahun penjara, Nora Alexandra di samping menenangkan. (Instagram @ncdpapl)

Selesai divonis, Jerinx keluar tanpa mengeluarkan sepatah kata.

Ia berjalan didampingi sang istri, Nora Alexandra.

Drummer band SID itu nampak memeluk Nora.

Mereka berjalan ke mobil tahanan.

HALAMAN SELANJUTNYA ========>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini