News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Jerinx SID

Vonis Satu Tahun Dua Bulan Penjara dan Denda Rp 10 Juta Bikin Jerinx Terdiam Tanpa Ekspresi

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

I Gede Ary Astina alias Jerinx saat diputuskan bersalah atas kasus ujaran kebencian oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (19/11/2020) hari ini.

Tidak ada kalimat yang terdengar dari Jerinx. Ia bungkam, demikian pula dengan istrinya.

Saat dibawa menuju mobil tahanan, tidak sepatah kata pun yang keluar dari bibir Jerinx.

Anji dan Jerinx di PN Denpasar, Kamis (19/11/2020) (Tribun Bali/Putu Candra)

Ia terus berjalan di antara kerumunan awak media sembari memeluk erat sang istri.

Di sela-sela itu terdengar ucapan semangat dari teman, sahabat serta kerabat Jerinx yang hadir di persidangan.

Seorang kerabat Jerinx tampak menangis histeris dan memeluk Nora.

Perempuan tersebut terlihat sangat sedih dan sesekali menangis hingga berteriak dan mengatakan pada Nora, bahwa Nora harus tegar dan setia kepada Jerinx.

Di sampingnya, ibunda Jerinx, Ida Rsi Bujangga juga terlihat sedih mendengar putusan majelis hakim.

Sugeng Teguh Santoso selaku anggota penasihat hukum Jerinx, mengatakan, sikap diam Jerinx usai mendengar vonis hakim mengekspresikan kekecewaannya.

Baca juga: Dukungan untuk Jerinx SID Mengalir dari Musisi, Dokter, hingga Komedian

"Ekspresi Jerinx kan sudah jelas, bahwa Jerinx kecewa dengan putusan ini. Itu sudah jelas," kata Sugeng mendampingi Jerinx usai persidangan di PN Denpasar, Kamis (19/11).

Sugeng menyatakan, pihaknya akan pikir-pikir atas vonis tersebut. Mereka akan mengambil langkah cermat agar hukuman Jerinx diperingan.

Salah satu satu poin kekecewaan pihak Jerinx adalah majelis hakim yang diketuai Ayu Adyana Dewi tidak mempertimbangkan saksi ahli meringankan yang diajukan Jerinx.

"Saksi ahli bahasa yang menjadi kunci dalam kasus ini, Jiwa Atmaja, sama sekali tak dipertimbangkan," kata Sugeng.

Padahal, keterangan ahli diperlukan untuk mengambil suatu putusan.

Jerinx saat membacakan pledoi yang ia tulis di Pengadilan Negeri Denpasar dan disiarkan secara live streaming, Selasa (10/11/2020). (TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA)

"Karena perkara ini berlandaskan pada keterangan ahli. Banyak keterangan ahli Atmaja sebetulnya yang bisa menjadi satu dasar untuk membuat putusannya lebih baik untuk jerinx," kata dia.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini