TRIBUNNEWS.COM - Jerinx Superman Is Dead (SID) akhirnya menerima vonis atas kasus "IDI Kacung WHO".
Sidang vonis digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (19/11/2020).
Dalam sidang vonis kali ini, Jerinx SID dinyatakan bersalah oleh PN Denpasar atas kasus "IDI Kacung WHO".
Sebelumnya, Jerinx SID dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tuntutan yang diberikan kepada Jerinx SID sempat menuai polemik.
Tak sedikit yang merasa tuntutan tersebut terlalu berlebihan.
Baca juga: Jerinx SID Terbukti Lakukan Ujaran Kebencian, Suami Nora Alexandra Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara
Baca juga: Jalani Sidang Vonis, Jerinx SID Disiram Air Suci oleh Ibunda & Peluk Haru Istri, Ungkap Harapan Ini
Sejumlah selebriti Tanah Air ikut memberikan dukungan pada suami Nora Alexandra ini.
Jerinx SID dinyatakan terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian karena menyebut Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai kacung World Health Organization (WHO) dalam akun Instagram-nya @jrxsid.
Kini tiba di sidang vonis, Jerinx SID akhirnya dijatuhi hukuman.
Berikut deretan fakta terkait sidang vonis Jerinx SID atas kasus "IDI Kacung WHO".