TRIBUNNEWS.COM - Selebgram Millen Cyrus tekah menyampaikan pengakuan jika dirinya menggunakan narkoba.
Keponakan Ashanty tersebut ditangkap polisi terkait kasus narkoba.
Pemilik nama asli Muhammad Millendaru Prakasa itu digerebek oleh aparat Polres Tanjung Priok pada Sabtu (21/11/2020) dini hari.
Saat itu Millen tengah berada di sebuah hotel yang ada di kawasan Jakarta Utara bersama dengan seorang pria.
Terkait kasus tersebut, Millen Cyrus akhirnya menyampaikan permintaan maaf di hadapan awak media sambil menangis.
Baca juga: Millen Cyrus Pakai Baju Tahanan, Kepalanya Tertunduk dan Menangis Saat Polisi Gelar Rilis
Baca juga: Di KTP Tertera Jenis Kelamin Millen Cyrus sebagai Laki-laki, Beda Nasib dengan Lucinta Luna
Millen menyampaikan permohonan maaf dalam konferensi pers yang digelar Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada Senin (23/11/2020), siang.
Dalam konferensi pers tersebut, Millen tampil dengan mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye.
Millen menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga besarnya sambil menangis.
"Saya sangat meminta maaf untuk keluarga saya, mama dan adik saya, keluarga besar saya. Terima kasih kepada pak Kapolres dan semua tim," ucap Millen dikutip dalam tayangan Video KH Infotainment, Senin (23/11/2020).
Millen pun mengakui jika ia sudah sering memakai narkoba.
Dalam konferensi pers-nya Millen juga berpesan agar perbuatannya tersebut tidak ditiru.
"Saya salah, saya memakai. Saya sudah sering... memakai alkohol dan menggunakan barang itu. Saya salah dan untuk semuanya jangan ditiru. Terima kasih," tambahnya.
Baca juga: Millen Cyrus Diamankan Polisi, Keluarga Sudah Ada yang Jenguk
Baca juga: Terjerat Narkoba, Millen Cyrus Akan Ditempatkan di Ruang Tahanan Laki-laki, Ini Penjelasan Polisi
Polisi Temukan Barang Bukti Sabu
Kabar penangkapan terhadap Millen dibenarkan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Ahrie Sonta.
AKBP Ahrie Sonta membenarkan bahwa Millen Cyrus telah ditangkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
"Iya mas (Millen Cyrus ditangkap terkait dugaan narkoba)," kata AKBP Ahrie Sonta, dikutip dari Kompas.com.
Dari lokasi penangkapan, polisi menyita barang bukti narkoba.
Ahrie Sonta mengatakan, pihaknya menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dalam penangkapan tersebut.
Namun belum diketahui berapa jumlah berat sabu-sabu yang diamankan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Untuk keperluan pemeriksaan, pria berusia 21 tahun itu dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Dikatakan Ahrie, Millen akan diperiksa terkait kasus ini.
"Ya barang bukti ada (sabu). Masih dalam pengembangan sekarang," terang Ahrie Sonta, dikutip dari Kompas.com.
(Tribunnews.com/Ayumiftakhul/Indah)(Kompas.com/Baharudin Al Farisi)