Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan perlindungan bagi masyarakat yang merasa terintimidasi oleh pihak lain.
Termasuk soal kasus yang menimpa artis Nikita Mirzani.
Diketahui, Nikita Mirzani mendapat ancamaan penggerudukan oleh ratusan laskar pembela ulama yang dipimpin oleh Maaher At-Thuwailibi.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan, pihaknya sedang melakukan monitoring kasus yang menimpa Nikita dan siap memberikan perlindungan.
Baca juga: Unggah Video Kecaman Habib Rizieq pada Polisi, Nikita Mirzani: Gak Setuju sama yang Dibilang Rizieq
Baca juga: Merasa Dihina dan Sudah Punya Cukup Bukti, Nikita Mirzani Berencana Laporkan Ustaz Maheer Minggu Ini
Hal itu disampaikan Edwin saat sesi wawancara dengan Tribunnews, di kantor LPSK, Jakarta Timur, Selasa (24/11/2020).
"Kami menawarkan untuk memberikan perlindungan kalau Nikita mau menyampaikan ancaman itu kepada proses hukum," kata Edwin.
Meski begitu, Edwin menjelaskan bahwa pihaknya tidak bisa langsung melindungi Nikita.
Menurut Edwin, pihaknya harus menerima permohonan secara langsung dari Nikita untuk mendampingi.
"LPSK meminta yang bersangkutan untuk mengajukan permohonan ke LPSK," jelas Edwin.
Hingga saat ini, kata Edwin, pihak Nikita Mirzani belum ada yang menghubungi LPSK.
"Kita sudah sampaikan, dan belum mendapatkan respons dari Nikita, karena mungkin dia urung laporkan atau mungkin sudah merasa terlindungi karena informasi yang kita dapatkan ada Satpol PP dan Kepolisian yang berjaga di depan rumah Nikita," jelasnya.
Sebelumnya, Nikita Mirzani terlibat dalam drama dengan Front Pembela Islam (FPI) usai menyampaikan keluhannya terkait Kepulangan Rizieq Shihab yang membuat kemacetan di banyak ruas jalan Jakarta.
Peryataan Nikita di media sosial itu pun membuat riuh.
Ustaz Maaher At-Thuwailibi pun melontarkan nada ancaman akan menggeruduk kediaman Nikita dengan membawa ratusan laskar FPI.