Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Pedangdut sekaligus instruktur zumba Liza Natalia angkat bicara seputar kasus narkoba yang menjerat keponakannya, Millendaru atau Millen Cyrus (21).
Liza Natalia mewakili keluarga besar mengaku sangat kaget ketika mendengar kabar Millendaru atau Millen Cyrus ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Priok, terkait dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
"Dengar kabar ini (Millen Cyrus ditangkap polisi), syok pasti namanya keponakan ya. Kita keluarga kaget ya dengernya," kata Liza Natalia ketika dihubungi awak media, Selasa (24/11/2020).
Baca: Millen Cyrus Pakai Sabu-sabu di Kamar Mandi Hotel, Ini Kronologi Penangkapan Keponakan Ashanty Itu
Liza mengaku belum bisa memberikan komentar terkait proses hukum yang sedang dijalani oleh Millen. Hanya saja kasus keponakan membuat keluarga besar tidak menyangka.
"Jadi ini semua terjadi karena benar-benar kita terpukullah ada dengan berita ini, kaget, kaget, kaget," ucapnya.
Liza mengaku dirinya belum bisa berbicara langsung dengan Millen. Sebab, ia tahu saat ini keponakannya itu masih dalam pemeriksaan kepolisian.
Baca: Terjerat Narkoba dan Sudah Ditetapkan Tersangka, Millen Cyrus Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara
Baca: Terlahir Lelaki, Tapi Hormon Femininnya Lebih Dominan, Ini Upaya Millen Cyrus Jadi ''Perempuan''
Baca: Terjerat Narkoba, Millen Cyrus Akan Ditempatkan di Ruang Tahanan Laki-laki, Ini Penjelasan Polisi
"Kita di sini yang di Bali belum bisa berbuat apa-apa juga, komunikasi juga kan via handphone ya masih menanyakan pihak disana juga gimana kabarnya gitu," jelasnya.
Hanya saja diakui Liza, pria bernama lengkap Muhammad Millendaru Prakasa itu sudah dibesuk oleh orangtuanya yang tinggal di Jakarta.
Lebih lanjut, Liza Natalia mengakui kalau keluarga besar baru tahu Millendaru atau Millen Cyrus mengonsunsi narkoba setelah ditangkap polisi.
"Keluarga juga enggak tahu Millen melakukan hal-hal itu, ini kan pertama kali. Jadi kita syok banget," ujar Liza Natalia.
Diberitakan sebelumnya, Millen Cyrus ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Priok disebuah hotel di kawasan Jakarta Utara, Minggu (22/11/2020) dini hari bersama pria berinisial JR.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu paket plastik berisikan kristal putih diduga sabu seberat 0,36 gram, satu botol plastik air mineral dan pipa kaca untuk membakar sabu, dan satu botol minuman keras Black Label.
Atas perbuatannya, Millen Cyrus dijerat dengan pasal 127 ayat 1 (a) UU Narkotika dengan ancaman maksimal empat tahun kurungan penjara.