TRIBUNNEWS.COM - Selebgram Millendaru alias Millen Cyrus telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Millen Cyrus terbukti mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Ia ditangkap bersama rekan prianya, JR di sebuah hotel di kawasan Jakarta Utara pada Minggu, (22/11/2020) dini hari.
Millen dan JR langsung diciduk oleh Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Setelah melakukan tes urine, hasilnya Millen positif narkoba.
Kini Millen Cyrus telah ditahan dan akan menjalani serangkaian proses hukum.
Baca juga: Fakta Baru Kasus Narkoba Millen Cyrus, Kronologi, Permintaan Maaf hingga Dimasukkan ke Sel Pria
Baca juga: NASIB Apes Millen Cyrus Masuk Sel Pria, Padahal Tak Kalah Feminim dari Lucinta Luna, Polisi Diprotes
Millen Cyrus bakal ditahan di sel pria.
Hal itu menjadi perbincangan di media sosial.
Mengenai penahanan Millen di sel pria, Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Rezha Rahandhi mengatakan, hingga saat ini, belum ada permintaan dari pihak keluarga untuk Millen dimasukkan ke dalam sel khusus.
Sementara itu, Millen tidak mempermasalahkan penempatannya di sel pria atau wanita.