Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Sudah tiga hari selebgram Millen Cyrus (21) mendekam di sel pria Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Sebelumnya diberitakan Millen Cyrus ditangkap karena jeratan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Reza Rahandhi menegaskan bahwa kondisi Millen Cyrus tidak ada masalah yang dikhawatirkan.
"Kondisinya baik-baik saja," kata Reza Rahandhi ketika ditemui di gedung Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (25/11/2020).
Baca: Millen Cyrus Terjerat Narkoba, Liza Natalia sebagai Tante Menduga Akibat Salah Pergaulan
Reza menyebutkan bahwa kondisi pria bernama lengkap Muhammad Millendari Prakasa itu baik-baik saja, karena sering dibesuk keluarga.
"Memang selama covid-19 tidak bisa besuk. Tapi keluarga datang untuk memberikan pakaian ganti dan bertemu sebentar," ucapnya.
Reza memastikan bahwa pihaknya tetap melakukan pengecekan kepada keponakan Ashanty itu yang mendekam di sel tahanan khusus laki-laki.
"MC sendiri sesuai identitas laki-laki. Tapi kami masukan ke sel tahanan khusus laki-laki. Karena kami ada dua blok dan ada yang kosong di sana," jelasnya.
Baca: Terjerat Narkoba dan Sudah Ditetapkan Tersangka, Millen Cyrus Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara
Baca: Terlahir Lelaki, Tapi Hormon Femininnya Lebih Dominan, Ini Upaya Millen Cyrus Jadi ''Perempuan''
Baca: Terjerat Narkoba, Millen Cyrus Akan Ditempatkan di Ruang Tahanan Laki-laki, Ini Penjelasan Polisi
Meskipun memang banyak tekanan dari beberapa pihak yang meminta Millen dipindahkan ke sel tahanan wanita, karena takutnya ada indikasi pelecehan.
"Setiap hari juga kami terus memantau. Kami selalu tanyakan kondisinya dan meminta dia (Millen) kalau ada apa-apa lapor ke petugas," jelasnya.
Sejauh ini, Reza Rahandhi memastikan bahwa Millen Cyrus masih bisa mengikuti prosedur penahanan dan pemeriksaan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
"Kondisinya MC (Millen) sangat baik," ujar Reza Rahandhi.
Diberitakan sebelumnya, Millen Cyrus ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Priok disebuah hotel di kawasan Jakarta Utara, Minggu (22/11/2020) dini hari bersama pria berinisial JR.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu paket plastik berisikan kristal putih diduga sabu seberat 0,36 gram, satu botol plastik air mineral dan pipa kaca untuk membakar sabu, dan satu botol minuman keras Black Label.
Atas perbuatannya, Millen Cyrus dijerat dengan pasal 127 ayat 1 (a) UU Narkotika dengan ancaman maksimal empat tahun kurungan penjara