News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Millen Cyrus Terjerat Narkoba

Millen Cyrus Ditempatkan di Sel Pria, Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel Beri Komentarnya

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kanan)Tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba Millen Cyrus dan (Kiri) Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel yang berikan komentar soal penempatan di sel pria.

TRIBUNNEWS.COM - Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel memberikan komentarnya terkait tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba Millen Cyrus yang ditempatkan di sel pria.

Reza menilai setiap tahanan memiliki kekhasan psikologis, termasuk abnormalitas.

Oleh karena itu, ia menyebut perlu juga diperlakukan secara spesifik.

Jika tidak kekhasan atau bahkan abnormalitas itu diabaikan, malah terjadi penanganan diskriminatif.

Baca juga: Ashanty Syok Lihat Millen Cyrus Pakai Baju Tahanan, Liza Natalia Kecewa : Dibilangin Susah

Baca juga: Percaya Millen Cyrus Bukan Pengedar Narkoba, Ashanty Berharap Keponakannya Bisa Direhabilitasi

"Meskipun demikian, kalau diperlakukan dengan sedemikian cermat, bahkan meminta pertimbangan psikologi, bisa mengesankan perlakuan istimewa," urai Reza kepada Tribunnews, Rabu (25/11/2020).

Pria yang juga menjadi konsultan Lentera Anak Foundation ini juga menyoroti fungsi rehabilitasi di lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Reza memandang, langkah rehabilitasi di lapas sepatutnya memasukkan program normalisasi bagi napi yang memiliki orientasi seksual menyimpang.

"Ini berdasarkan pemahaman bahwa homoseksualitas merupakan bentuk pengingkaran terhadap kodrat kemanusiaan," tandasnya.

Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel dalam tangkapan layar di Youtube Kompas TV 15 Mar 2017 (Kompas TV)

Millen Cyrus Disebut Tak Keberatan

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Rezha Rahandhi mengatakan, hingga saat ini, belum ada permintaan dari pihak keluarga untuk Millen dimasukkan ke dalam sel khusus.

Menurut Rezha, Millen tidak mempermasalahkan penempatannya di sel pria atau wanita.

"Untuk itu (permintaan sel khusus) tidak ada," kata Rezha saat ditemui di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara dikutip dari Kompas.

"Cuma kalau misalnya sel laki-laki atau perempuan sebenarnya dari Millen sendiri ya enggak ada masalah, karena memang ya kami sesuai KTP saja," sambungnya.

Rheza menerangkan, pihak keluarga hanya meminta kepolisian memperlakukan Millen dengan baik selama menjalani proses hukum.

"Jadi tidak ada perlakuan khusus, baik itu permintaan dari keluarga juga enggak ada, dari keluarga pun hanya meminta untuk menjaga, kalau bisa dikasih makan minum," tutur Rheza.

"Cuma kami juga minta kalau bisa bawa pakaiannya dari rumah ya biar bisa berganti pakaian ya, tapi kalau lainnya enggak ada," tambahnya.

Baca juga: Akhirnya Tanggapi Kasus Narkoba Millen Cyrus, Ashanty Syok hingga Sudah Ingatkan Ini Berkali-kali

Baca juga: Tanggapi Kasus Narkoba Millen Cyrus, Ini 7 Pernyataan Ashanty, Akui Syok dan Janji Akan Mendampingi

Kata LPSK

Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi menilai, seharusnya orientasi seksual seseorang bisa menjadi pertimbangan para penegak hukum.

"Yaa menurut kami, orientasi seksual menjadi pertimbangan kepolisian atau penegak hukum dalam menempatkan seseorang di tahanan," kata Edwin.

Pasalnya, Edwin mengatakan, tindak penyimpangan dan kekerasan seksual sering terjadi di dalam tahanan.

Sehingga, membahayakan Millen Cyrus jika harus digabungkan ke tahanan laki-laki.

"Kenapa, di luar soal transgender banyak sekali atau sering kali kita mendengar terjadinya penyimpangan seksual atau kekerasan seksual sesama jenis di ruang penahanan," ungkapnya.

Edwin mengatakan, pihaknya tidak bisa langsung memberikan perlindungan kepada Millen Cyrus terkait soal itu.

Ia menyebut, LPSK siap menerima memberikan perlindungan jika Millen membuat permohonan secara langsung.

Namun, untuk kasus kepemilikan narkoba yang menimpa Millen, Edwin akan melakukan pemeriksaan untuk menguji kelayakan sebagai pemohoan.

"Perlindungan itu sifatnya sukarela, jadi dari pihak yang membutuhkan mau atau tidak dan nanti dari LPSK akan memberikan, memenuhi syarat atau tidak," tegas Edwin.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan/Fransiskus Adhiyuda Prasetia)(Kompas.com/Ira Gita Natalia Sembiring)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini