TRIBUNNEWS.COM - Dua artis berinisial ST dan MA diduga terlibat prostitusi online.
Mereka diciduk Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara di sebuah hotel kawasan Sunter, Jakarta Utara, Rabu (25/11/2020).
Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap artis ST dan MA. Polisi pun masih menetapkan ST dan MA sebagai saksi.
“(Masih) Saksi-saksi,” ujar Kompol Wirdhanto Hadicaksono selaku Kasatreskrim Polres Jakarta Utara saat dihubungi, Kamis (26/11/2020).
Baca: Dua Artis Ditangkap Terkait Dugaan Prostitusi, Polisi Sebut Mereka Selebgram, Pernah Main Film
Baca: Dua Artis Ditangkap Polisi Terkait Prostitusi, Akun Shoumaya Tazkiyyah Mendadak Hilang di Instagram
Wirdhanto belum mau membuka banyak berkait dua artis tersebut.
Dia hanya menegaskan bahwa ST dan MA adalah artis dan selebgram.
“Yang jelas yang bersangkutan memang selebgram dan artis sinetron itu saja,” ucap Wirdhanto lagi.
Selebihnya pada Jumat (27/11/2020) pihak kepolisian baru akan merilis dua artis tersebut.
“Besok kita akan rilis, kan sudah ada inisialnya ya ST dengan MA, yang jelas sama kita sudah di Polsek Tanjung Priok sudah mengamankan dua mucikari juga, TA dengan AR. Untuk lengkapnya besok Pak Kapolres mau preskon ya,” ucapnya.
Sebelumnya, polisi mengamankan empat orang, di mana dua di antaranya adalah artis.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Diduga Terlibat Kasus Prostitusi Online, 2 Artis yang Ditangkap Masih Berstatus Saksi