Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Polisi menetapkan dua tersangka terkait kasus prostitusi online yang melibatkan dua artis. Mereka diamankan polisi di sebuah hotel di Sunter, Jakarta Utara.
Dua tersangka itu, yakni mucikari pasangan suami istri berinisial AR dan CA. Mereka yang menjadi perantara artis berinisial ST dan SH alias MY dengan klien.
"Dua mucikari kita tetapkan tersangka. Sementara ST, SH alias MY, dan pria konsumen jadi saksi," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (27/11/2020).
Baca: Dua Artis yang Terlibat Prostitusi Dipulangkan, Ini Alasan Polisi Tak Menahan Mereka
Baca: Terlibat Prostitusi, Dua Artis Ini Lakukan Threesome dengan Klien, Alasannya Kondisi Finansial Cekak
Sudjarwoko menambahkan, pihak penyidik Polsek Tanjung Priok yang menangani kasus ini hanya menetapkan dua orang tersangka, karena yang terbukti bersalah adalah sang mucikari.
"Mucikari ini mereka terbukti melakukan tindak pidana perdagangan manusia kepada ST dan SH alias MY," ucapnya.
"Pengakuan mucikari ini mereka sudah setahun melakukan aksinya," tambahnya.
Tak hanya itu saja, AR dan CA juga lah yang meminta ST dan SH alias MY untuk masuk kedalam daftar artis prostitusi yang ia kelola.
"Menurut keterangan mucikari, mereka memiliki empat artis yang ada di daftarnya. Kita masih dalami dan kembangkan," jelasnya.
Atas perbuatannya, Sudjarwoko menyebut kalau AR dan CA dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia No.21 Tahun 2007 subsider pasal 296 KUHP jo pasal 506 KUHP.
"Ancaman hukumamnya 15 tahun penjara," ujar Sudjarwoko.
Diberitakan sebelumnya, ST dan SH alias MY ditangkap oleh Polsek Tanjung Priok di salah satu hotel di kawasan Jakarta Utara, Selasa (24/11/2020) malam.
Penangkapan ST dan SH alias MY karena diduga terlibat dalam praktik prostitusi online artis dari mucikari berinisial AR dan CA.