"Proses hukumnya selesai," kata Rezha Rahandhi seperti dikutip dari sumber yang sama.
Setelah dinyatakan pengguna dan harus direhab, Millen akan dilimpahkan ke Lido setelah semuanya selesai."
Adapun untuk status hukumnya, akan dihilangkan meski sebelumnya sudah dijadikan tersangka.
Status hukum selebgram bernama asli Muhammad Millendaru Prakasa Samudro itu hilang karena penyidik mengacu pada hasil pemeriksaan BNNK Jakarta Utara.
Meski demikian, polisi menyebut di panti rehab nanti Millen juga akan menjalani hukuman.
Diberitakan sebelumnya, Millen Cyrus diamankan oleh Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada Sabtu (21/11/2020) dinihari.
Selebgram 21 tahun itu diamankan oleh kepolisian bersama seorang laki-laki lain yang berada di dalam hotel, berinisial JR.
Setelah ditangkap, kemudian polisi melakukan tes urin kepada Millen Cyrus dan JR.
Hasilnya adalah Millen positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu sementara JR negatif.
Polisi menemukan barang bukti berupa bong atau alat hisap serta sabu dengan berat 0,36 gram.
Polisi juga menemukan adanya minuman keras di dalam hotel tersebut.
(Tribunnews.com/Tio, Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)