TRIBUNNEWS.COM - Selebgram Millen Cyrus akan menjalani proses rehabilitasi di Balai Besar Rahebilitasi BNN Lido, Kabupaten Bogor.
Kepastian terkait proses rehabilitasi itu menyusul telah keluarnya hasil asessment yang Millen Cyrus.
Millen menjalani pemeriksaan di Badan Nasional Narkotika Kota (BNNK) Jakarta Utara.
Kepala BNNK Jakarta Utara AKBP Bambang Yudhistira mengatakan, proses asessment tersebut dilakukan sekitar dua jam oleh tim medis BNNK Jakut.
"Kami mendapat surat permohonan dari polres untuk melakukan assessment medis dan hasilnya adalah rehabilitasi atau rawat jalan," kata Bambang Yudistira, dikutip dari Wartakotalive.com.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, pihaknya merekomendasikan Millen untuk menjalani rehabilitasi.
Baca juga: Sesuai Asesmen Millen Cyrus Akan Jalani Rehab, Polisi Sebut Proses Hukumnya Selesai, Dibebaskan?
Baca juga: Millen Cyrus Bakal Jalani Rehabilitasi di Lido, Polisi Tinggal Tunggu Hasil Tes Swab Keluar
Nantinya, Millen akan menjalani rehabilitasi di panti rehabilitasi Lido Kabupaten Bogor.
Ini seperti permintaan keluarga yang mengingankan Millen menjalani rehabilitasi.
"Rehabilitasinya ini ada rehabilitasi inap dan rawat jalan. Keluarga menginginkan rehabilitasi inap," kata Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Rezha Rahandhi dilansir Warta Kota, Jumat (27/11/2020).
Meski demikian, Millen tidak akan dibawa ke Lido dalam waktu dekat ini, ia terlebih dulu harus menjalani swab tes.
Setelah menjalani asessesment di BNNK Jakut, Millen kembali dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
"Setelah ada hasil tes swab, dia (Millen Cyrus) baru dibawa ke Lido," terang Rezha.
Baca juga: Pakar Mikro Ekspresi Bongkar Tangisan Millen Cyrus Saat Ditangkap: Apakah Dia Menyesal? Belum Tentu
Baca juga: Minta Dibawakan Makeup & Skincare, Kondisi Millen Cyrus yang Terseret Kasus Narkoba Sudah Membaik
Proses Hukum Selesai
Terkait dengan status hukum Millen Cyrus, Rezha menyebut proses hukumnya selesai.
"Proses hukumnya selesai," kata Rezha Rahandhi seperti dikutip dari sumber yang sama.
Setelah dinyatakan pengguna dan harus direhab, Millen akan dilimpahkan ke Lido setelah semuanya selesai."
Adapun untuk status hukumnya, akan dihilangkan meski sebelumnya sudah dijadikan tersangka.
Status hukum selebgram bernama asli Muhammad Millendaru Prakasa Samudro itu hilang karena penyidik mengacu pada hasil pemeriksaan BNNK Jakarta Utara.
Meski demikian, polisi menyebut di panti rehab nanti Millen juga akan menjalani hukuman.
Diberitakan sebelumnya, Millen Cyrus diamankan oleh Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada Sabtu (21/11/2020) dinihari.
Selebgram 21 tahun itu diamankan oleh kepolisian bersama seorang laki-laki lain yang berada di dalam hotel, berinisial JR.
Setelah ditangkap, kemudian polisi melakukan tes urin kepada Millen Cyrus dan JR.
Hasilnya adalah Millen positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu sementara JR negatif.
Polisi menemukan barang bukti berupa bong atau alat hisap serta sabu dengan berat 0,36 gram.
Polisi juga menemukan adanya minuman keras di dalam hotel tersebut.
(Tribunnews.com/Tio, Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)