News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Prostitusi Artis

Siapa Artis yang Ditangkap karena Prostitusi? Polisi: ST Bintang Iklan, MY Pemain Film Layar Lebar

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko (tengah) dan dua tersangka mucikari (dibelakang pamai kaos pink), dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020).

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi masih merahasiakan nama dua artis yang ditangkap atas kasus dugaan praktik prostitusi online. Siapa ST dan SH atau MY?

Saat jumpa pers penangkapan kasus praktik prostitusi online di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020) Polisi tak mau menyebutkan kata kunci siapa artis yang terjerat kasus tersebut.

"Jadi dua artis ini adalah ST dan SH alias MY yang ditangkap dalam kasus prostitusi online," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko.

Sudjarwoko hanya memberikan keterangan bahwa kedua artis tersebut adalah model iklan dan selebgram, serta pemain sinetron.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko (tengah) dan dua tersangka mucikari (dibelakang pamai kaos pink), dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Beredar kabar di kalangan media, ST adalah diduga bernama Siti Aprianti alias Marisa. Sementara SH alias MY diduga bernama Shoumaya Tazkiyyah alias Maya.

"Jadi ST ini model iklan dan selebgram. Sementara SH alias MY adalah pemeran utama film layar lebar dan juga pemain sinetron," ucapnya.

"Untuk SH alias MY ini pengakuannya adalah pemeran utama film layar lebar saja," tambahnya.

Baca juga: Artis ST dan MY Ditangkap Saat Berhubungan Intim Bertiga dengan Pria Hidung Belang

Baca juga: Polisi akan Beri Keterangan soal Artis ST dan MA Diduga Terlibat Prostitusi Online Hari Ini

Muncikari Tersangka, Artisnya Saksi
Sementara ini, menurut Sudjarwoko, pihaknya hanya menahan dua mucikari saja berinisial AR dan CA, yang dianggap telah melakukan perdagangan atau penjualan manusia.

"Sementara ST, SH alias MY, dan konsumennya kita jadikan saksi," tegasnya.

Lebih lanjut, Sudjarwoko menyebut pihaknya masih terus melakukan pengembangan mengenai prostitusi online yang dijalani oleh kedua mucikari, yaknk AR dan CA.

"Kami masih terus mendalami lagi soal jaringan dari AR dan CA ini," ujar Sudjarwoko.

Ilustrasi prostitusi online - Bos prostitusi online sebut tarif kencan tertinggi mencapai Rp 20 juta. (Tribun Manado)

Diberitakan sebelumnya, ST dan SH alias MY ditangkap oleh Polsek Tanjung Priok di salah satu hotel di kawasan Jakarta Utara, Selasa (24/11/2020) malam.

Penangkapan ST dan SH alias MY karena diduga terlibat dalam praktik prostitusi online artis dari mucikari berinisial AR dan CA.

Baca juga: Artis ST dan MA Diduga Terlibat Kasus Prostitusi, Ditangkap Bersama Seorang Pria di Hotel

Baca juga: Polisi Ciduk 2 Artis yang Diduga Terlibat Kasus Prostitusi Online, Intip Fotonya, Terus Menunduk

Berhubungan Intim Bertiga, Dua Artis Layani Seorang Pria Hidung Belang

Sudjarwoko menegaskan kepolisian memastikan kedua artis tersebut sedang melakukan tindakan asusila bersama seorang konsumen didalam kamar hotel.

"Jadi tindakan asusila ini adalah satu orang laki-laki dan dua orang perempuan atau threesome," ucapnya.

Sebelum menangkap kedua artis tersebut, polisi sebelumnya menangkap dua orang mucikari yang berada di lobi hotel menunggu kedua kliennya selesai melakukan tindakan asusila.

"Setelah ditangkap, kemudian kami langsung melakukan penggeledahan, dan ternyata sedang melakukan tindakan asusila," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini